Lazis Khoiru Ummah

Aturan Qurban Dilanggar, Daging Tetap Halal?

Diterimanya amalan menjadi harapan setiap muslim. Agar hal itu terwujud, dalam beramal harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Tetapi jika ada aturan qurban yang dilanggar, apakah daging qurban tetap halal?

Halal adalah keharusan bagi seorang muslim dalam mengkonsumsi sesuatu. Di samping dapat dilihat dari zatnya, kehalalan juga terpengaruh dari cara mendapatkan dan perlakuannya. Dengan demikian dalam berqurban perlu kehati-hatian agar tidak berakibat fatal pada hasil sembelihan.

Aturan dalam berqurban telah dijelaskan oleh syariat. Melanggarnya tentu memiliki dampak. Oleh karenanya, setiap muslim perlu memahami aturan dalam qurban agar ibadah yang dilakukan mendapatkan pahala yang sempurna.

Aturan Qurban

Aturan dalam berqurban, Sumber: voi.id
Aturan dalam berqurban, Sumber: voi.id

Untuk mendapatkan keabsahan, tidak boleh satu pun dari aturan qurban yang dilanggar. Aturan amalan ini meliputi semua hal terkait pelaksanaan ibadah qurban.

Secara umum aturan dalam berqurban meliputi waktu pelaksanaan, jenis hewan yang digunakan berqurban serta keadaan dan usianya, hal yang dilarang bagi shohibul qurban, prosesi pelaksanaan penyembelihan dan lain sebagainya.

Selain mendapatkan keabsahan, tujuan lain dari mengikuti aturan berqurban adalah agar amalan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab meskipun seberapa mahal dan bagusnya hewan qurban, jika tidak disembelih mengikuti aturan akan dinilai sebagai sembelihan biasa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunnah kaum muslimin”. (HR Muslim)

Dalam hadits di atas Rasulullah menyatakan agar sembelihan dinilai sebagai ibadah qurban harus dilakukan setelah shalat id. Hal ini menjadi satu ketentuan qurban dalam Islam yang harus dipenuhi.

Namun, dalam hadits tersebut, Rasulullah tidak menyatakan bahwa hewan sembelihan menjadi haram. Padahal jika seorang muslim menyembelih sebelum shalat id, berarti dirinya telah melanggar satu aturan qurban.

Tetapi bukan berarti melanggar satu aturan akan sama dampaknya jika melanggar aturan lain. Shohibul qurban perlu memperhatikan hal ini. Apalagi jika ada yang mendapat wasiat qurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

Dalam berqurban ada aturan lain yang sensitif, dimana jika sampai terlanggar bisa berdampak pada keharaman hasil sembelihan.

Aturan Penyembelihan Qurban

Aturan penyembelihan qurban, Sumber: polresokuselatan.com
Aturan penyembelihan qurban, Sumber: polresokuselatan.com

Hal yang harus umat Islam perhatikan adalah aturan penyembelihan dalam berqurban. Meskipun tidak berbeda dengan penyembelihan hewan dalam Islam pada umumnya, tetap aturan ini harus dilakukan.

Berbeda dengan aturan qurban di atas, aturan penyembelihan jika dilanggar maka berdampak  pada keharaman daging qurban. Tentu hal ini tidak diinginkan bukan?

Aturan penyembelihan dalam Islam cukup detail. Hal tersebut adalah untuk menjaga agar hewan qurban tidak tersiksa saat prosesi penyembelihan hewan qurban. 

Dalam penyembelihan hewan yang utama harus disebutkan nama Allah. Jika tidak maka status hasil sembelihan seakan seperti bangkai. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-An’am ayat 21 yang artinya,

Janganlah kalian memakan binatang yang tidak disebutkan nama Allah saat penyembelihan. Karena adalah hewan yang haram”.

Tetapi jika diniatkan untuk berqurban, maka setelah menyebut nama Allah sebaiknya disebutkan nama shohibul qurban. Meskipun tidak wajib, tetapi hal ini untuk memperjelas jika yang menyembelihan hewan qurban bukanlah shohibul qurban.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan yang artinya,

Dan tidak wajib bagi wakil ketika menyembelih mengucapkan ‘dari seseorang’, sebab niat telah mencukupinya. Namun jika wakil menyebut nama orang yang berqurban, maka hal itu baik. Karena ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqurban beliau berkata, ‘Ya Allah terimalah dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan umat Muhammad. Kemudian beliau menyembelih”. 

Lembut pada Hewan Qurban

Dalam tata cara pelaksanaan qurban, bersikap lembut pada hewan qurban adalah suatu keharusan. Hal ini untuk menciptakan ketenangan pada hewan qurban. Membuat hewan tersiksa dikhawatirkan akan menjadi kedzaliman.

Selain beberapa poin di atas, masih ada aturan lain dalam penyembelihan hewan. Mulai dari yang menyembelih harus sudah baligh, muslim, harus terputusnya tiga urat dan lain sebagainya.

Dengan demikian jika memang tidak biasa menyembelih, sudah sepantasnya mengamanahkan penyembelihan pada yang paham dan bisa. Baik kepada panitia qurban di sekitar tempat tinggal maupun diikutkan dalam program qurban Laziskhu.

Aturan penyembelihan terkait erat dengan haram atau halalnya hasil sembelihan. Sebagai bagian dari aturan qurban, mempercayakan kepada yang mampu adalah pilihan yang tepat.

Aturan Quran yang Sering Dilanggar

Penangan kulit hewan kurban, Sumber: royalsnackbox.com
Penangan kulit hewan kurban, Sumber: royalsnackbox.com

Meskipun hanya aturan qurban terkait penyembelihan yang berdampak pada halal atau haram, namun umat Islam tidak boleh menganggap aturan lain sebelah mata. Sebab sebagai amalan yang dilakukan setahun sekali, sayang jika amalan menjadi tidak sah.

Hingga saat ini masih ada aturan qurban yang dilanggar umat Islam dalam pelaksanaan ibadah qurban. Salah satu diantaranya adalah penanganan kulit hewan qurban.

Berbeda dengan bagian hewan qurban lain seperti tulang, kulit memang cukup rumit untuk dikelola. Maka tidak mengherankan jika ada yang mengambil jalan pintas dengan menjualnya, maupun menukar dengan daging.

Padahal Rasulullah menyuruh agar semua bagian hasil penyembelihan hewan qurban untuk dibagikan.

Dalam sebuah riwayat dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata yang artinya,

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku membagikan daging, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan hewan qurban kepada tukang jagal.” (HR Muslim)

Sebenarnya dalam masalah ini, ada banyak alternatif yang bisa dilakukan. Kulit bisa diberikan kepada yang mau atau diberikan kepada lembaga sosial seperti Laziskhu

Saat diamanahkan kepada yayasan maupun lembaga sosial, selain hikmah qurban semakin tampak, qurban pun akan menjadikan lebih terkesan. Sebab hasil sembelihan qurban akan dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai kemaslahatan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing umat ini agar tetap dalam kebenaran. Dan Kita berharap supaya Allah menerima setiap amalan hambaNya.