Lazis Khoiru Ummah

Aturan Wakaf yang Perlu Diketahui, Demi Keabsahan Ibadah

Keabsahan merupakan harapan setiap muslim dalam beramal maupun beribadah. Untuk mencapainya, amalan dan ibadah perlu dilakukan sesuai dengan tuntunan. Termasuk ketika ingin berwakaf, setiap muslim perlu memahami aturan wakaf agar ibadah tidak sia-sia.

Berbeda dengan sedekah, wakaf merupakan salah satu amalan dalam Islam dengan aturan yang lebih rumit. Jika sedekah dapat dilakukan secara fleksibel, maka wakaf terikat dengan aturan. Wakaf tidak akan sah jika tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Lalu apa saja aturan yang ada dalam wakaf yang wajib diketahui seorang muslim sebelum mengamalkan amalan yang satu ini? 

Apa Itu Wakaf?

Definisi wakaf, Sumber: megasyariah.co.id
Definisi wakaf, Sumber: megasyariah.co.id

Wakaf berasal dari kata bahasa Arab “Waqf” yang berarti menahan diri. Secara istilah, wakaf dapat dipahami dengan menahan diri dari pemanfaatan harta, benda, maupun uang guna diberikan kepada pihak lain untuk kemaslahatan.

Sedangkan menurut UU Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh wakif dalam memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, untuk digunakan dan dimanfaatkan guna kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariat.

Dalam hal ini, wakaf implementasinya lebih dekat kepada pemberian hak pemanfaatan yang berkaitan erat dengan keagamaan. Pemanfaatan wakaf terbatas sesuai dengan niat wakif dalam memberikan wakafnya.

Dengan demikian wakaf dapat disesuaikan dengan keperluan pihak yang akan diberi. Dan tidak perlu khawatir akan keutamaan wakaf, sebab masing-masing memiliki keutamaan. 

Pada penerima yang tepat, tidak hanya keutamaan wakaf Al Quran saja yang banyak. Bahkan wakaf dengan yang lainnya seperti alat tulis pun juga memiliki banyak keutamaan. 

Syarat Wakaf yang Harus Diketahui

Syarat-syarat dalam berwakaf, Sumber: sedekahair.org
Syarat-syarat dalam berwakaf, Sumber: sedekahair.org

Salah satu aturan wakaf yang ada dalam syariat Islam adalah adanya syarat. Adapun beberapa syarat wakaf yang perlu diketahui diantaranya:

1. Syarat Wakif

Dalam berwakaf ada yang disebut dengan istilah wakif. Secara sederhana, wakif dapat dipahami sebagai orang yang memberikan wakaf. 

Agar sah, seorang wakif memiliki syarat yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya antara lain adalah muslim, merdeka, memiliki akal sehat, dewasa dan tidak berada dalam tekanan.

2. Syarat Mauquf

Selain wakif, dalam pelaksanaan wakaf juga ada istilah mauquf. Secara sederhana, mauquf dapat dipahami sebagai objek yang diberikan dalam wakaf. Baik itu uang, benda bergerak, maupun benda tidak bergerak.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh mauquf antara lain adalah harus bernilai, kepemilikan penuh (bukan hasil berhutang atau transaksi haram), dan harus diketahui kadar maupun dzatnya ketika terjadi transaksi wakaf.

3. Syarat Mauquf ‘Alaih

Yang dimaksud mauquf ‘alaihi adalah orang atau pihak yang menerima wakaf. Dalam Islam, mauquf ‘alaihi tidak harus individu, namun juga bisa lembaga atau yayasan.

Syarat dari mauquf ‘alaihi antara lain harus bersedia dinyatakan secara tegas dalam prosesi ikrar, harus disebutkan secara jelas kepada siapa wakaf tersebut diberikan, serta jelas tujuannya dari menerima wakaf tersebut.

4. Syarat Sighat

Hal terakhir dalam syarat wakaf juga ada yang namanya sighat. Secara sederhana, sighat dapat dipahami sebagai segala hal yang terjadi dalam akad wakaf. Mulai dari perkataan, tulisan bahkan hingga isyarat dari orang yang melakukan akad.

Sedangkan syarat dalam sighat ini antara lain adalah tidak boleh adanya persyaratan bathil, terjadi seketika atau munjazah dan tidak boleh adanya pembatasan dalam waktu tertentu. Dan yang tidak kalah penting di dalamnya juga ada media yang dijadikan acuan agar wakaf tidak bisa diambil kembali.

Sebab biasanya yang terjadi di kemudian hari, ada ahli waris yang menggugat wakaf dari orang tuanya. Padahal dalam Islam, konsep rezeki dalam Islam bagi orang tua adalah apa yang diberikannya untuk kemasalahatan umat. Jika wakaf digugat, maka hanya akan memberatkan orang tua di akhirat.

Dengan adanya media tersebut, harapannya bisa dijadikan sarana untuk memahamkan. Ahli waris pun tidak bisa menggugat ketika yang wakaf telah meninggal dunia.

Rukun Wakaf

Rukun berwakaf, Sumber: detik.com
Rukun berwakaf, Sumber: detik.com

Jika telah lengkap syaratnya, dalam berwakaf pun juga harus ada rukunnya. Jika tidak, maka wakaf menjadi tidak sah. 

Rukun wakaf antara lain harus adanya wakif, mauquf, mauquf ‘alaih, dan juga ikrar. Disinilah letak berbedanya wakaf dengan amal sosial lain. Jika sedekah bisa dilakukan hanya dengan niat dalam hati, maka dalam wakaf harus melafalkan ikrar wakaf dengan keras dan jelas. 

Saat terjadi akad wakaf pun selain adanya ikrar akan lebih baik jika disertai dengan adanya saksi. Adanya saksi meskipun bukan bagian dari rukun, namun akan memperkuat wakaf. Terlebih jika nama saksi disertakan dalam media akad seperti kertas.

Sedangkan tata cara dalam melakukan akad wakaf dimulai dari wakif memberikan wakafnya dengan syarat yang telah dipenuhi. Kemudian penerima menerimanya. Keduanya disertai dengan akad yang didalamnya ada ikrar. 

Tunaikan Wakaf Anda

Pada dasarnya hukum wakaf dalam Islam adalah sunnah. Meskipun demikian, saat ditunaikan wakaf akan mengalirkan pahala yang tidak terputus ketika masih dimanfaatkan oleh umat.

Maka tidak mengherankan jika di masa lalu para sahabat gemar melakukan amalan ini. Salah satu wakaf sahabat yang masih abadi hingga kini adalah sumur Raumah. Sumur wakaf dari sahabat Utsman bin ‘Affan.

Lembaga Amil Zakat Laziskhu
Lembaga Amil Zakat Laziskhu

Hanya saja, dalam berwakaf perlu berhati-hati. Meskipun saat ini telah tersedia banyak layanan sedekah online, namun sebaiknya perlu selektif. Sebab agar wakaf sah dilaksanakan, aturan wakaf tidak boleh ditinggalkan.

Berkaitan dengan wakaf, Laziskhu memiliki layanan penerimaan wakaf dan siap menyalurkannya dengan tepat. Berbekal pemahaman yang menyeluruh, seluruh wakaf dari para wakif akan tertunaikan dengan baik dan sah secara syariat. 

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meringankan hati setiap muslim untuk mengeluarkan wakaf. Baik berupa benda, harta maupun uang. Dan semoga wakaf yang telah diberikan menjadikan hidup semakin berkah.