Lazis Khoiru Ummah

Bagian Daging Qurban Untuk yang Berqurban, Berapa Seharusnya?

Bagian daging qurban untuk yang berqurban menjadi satu poin penting dalam pelaksanaan ibadah qurban. Pemahaman yang ada di masyarakat saat ini, bagian bagi shohibul qurban harus sepertiga dari hewan qurban. Benarkah demikian?

Pemahaman masyarakat ini telah berlaku sejak lama di masyarakat. Padahal esensi dari pelaksanaan ibadah qurban adalah untuk mewujudkan satu pilar sosial dalam syariat Islam. Dengan daging qurban, diharapkan dapat menjadi sedekah bagi shohibul qurban.

Terlebih saat ini rata-rata shohibul qurban meminta bantuan panitia qurban dalam melaksanakan amalan ini. Maka baik shohibul qurban maupun panitia harus memahami tentang hal ini agar tercipta kemaslahatan.

Anjuran Alokasi Daging Qurban

Pembagian daging qurban, Sumber: liputan6.com
Pembagian daging qurban, Sumber: liputan6.com

Pada dasarnya Agama Islam telah memberi pedoman tentang pembagian daging qurban. Islam menganjurkan agar hasil penyembelihan qurban tidak hanya dimanfaatkan oleh shohibul qurban, namun juga dibagikan kepada sesama. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya,

Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta”.

Anjuran dalam ayat di atas, pemanfaatan daging qurban bahkan juga bagi mereka yang tidak meminta. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa daging qurban juga bisa diberikan kepada orang yang mampu.

Namun, akan lebih baik jika hasil daging qurban diberikan kepada orang yang meminta. Dengan sikapnya yang meminta, dapat diketahui bahwa dirinya merupakan orang yang tidak mampu. Bisa jadi dirinya jarang makan daging. Momentum Idul Adha begitu bermakna baginya sebab bisa memakan daging.

Dengan demikian shohibul qurban perlu mempertimbangkan hal ini. Jika harus sepertiga bagian yang diambilnya, lalu bagaimana dengan orang yang ikut patungan qurban sapi? Meskipun tentang jatah shohibul qurban ini ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.

Bagian Daging Qurban Shohibul Qurban

Bagian daging qurban untuk orang yang berqurban, Sumber: imagekit.io
Bagian daging qurban untuk orang yang berqurban, Sumber: imagekit.io

Meskipun telah ada ayat anjuran pembagian daging qurban, para ulama berbeda pendapat tentangnya. Berikut adalah pendapat yang dipaparkan dalam Kitab Al-Muhadzab (8/416):

1. Boleh Ambil Semua

Ada sebagian ulama yang membolehkan shohibul qurban untuk mengambil semua daging qurban. Terlebih jika memang shohibul qurban menyembelih hewan qurbannya secara mandiri. Ulama yang menyampaikan pendapat ini antara lain Imam Ibnu Wakil, Ibnu Suraij dan Ibnu Qash. Ibnu Qash menyampaikan sebuah riwayat dari Imam Asy-Syafi’i yang artinya,

Apabila shohibul qurban memakan semuanya, maka manfaat berqurban adalah mendapat pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala”. 

2. Sedekahkan Sebagian

Sedangkan dalam kitab yang sama, ada juga ulama yang mengharuskan shohibul qurban untuk mensedekahkan sebagian dari daging qurban. Daging untuk shohibul qurban hanyalah sebagian. Dan jika dengan sengaja mengambil semuanya, maka shohibul qurban wajib ganti rugi. 

Maksud dari ganti rugi adalah shohibul qurban wajib mengganti yang senilai dari daging qurban yang seharusnya dia bagikan. Dengan melakukan ganti rugi, maka qurbannya dianggap sah dan tidak perlu untuk diulangi.

Dari dua pendapat ini dapat disimpulkan bahwa yang ulama satu tidak memberikan batasan sama sekali dari daging qurban yang bisa diambil oleh shohibul qurban. Dan ulama yang lain mengharuskan agar sebagian daging qurban disedekahkan, menurut ukuran yang layak.

Melihat pendapat kedua, ukuran daging yang harus shohibul qurban adalah sepantasnya. Dengan demikian bisa sepertiganya, bahkan kurang. Untuk mendapatkan keutamaan shohibul qurban bisa melihat bagaimana yang dilakukan Rasulullah.

Pengelolaan Daging Qurban Ala Rasulullah

Membagikan daging qurban bertujuan untuk kesejahteraan, Sumber: genpi.co
Membagikan daging qurban bertujuan untuk kesejahteraan, Sumber: genpi.co

Sebagai teladan umat Islam, Rasulullah telah mencontohkan bagaimana pengelolaan daging qurban yang sebaiknya. Ibadah qurban yang merupakan penguat pilar sosial, membuat Rasulullah tidak mengambil semua daging qurbannya. 

Apalagi ketika beliau meminta sahabat Ali bin Abi Thalib untuk mengurus hewan qurbannya. Beliau meminta agar Ali membagikan semua hasil sembelihannya dan melarang menggaji penjagal dari bagian hewan qurban.

Dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata yang artinya,

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintahkan untuk membagikan semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang diletakkan pada punggung unta untuk melindunginya dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak perbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah)”. (HR Bukhari)

Dari hadits ini memberikan penjelasan bahwa sebaiknya daging qurban dibagikan baik sebagian atau seluruhnya. Selain itu beliau mengajarkan adab, saat meminta bantuan orang lain dalam berqurban sebaiknya tetap ada daging yang dibagikan.

Perbuatan beliau menegaskan manfaat dari ibadah qurban yakni untuk memberikan kesejahteraan. Jika umat Islam ingin mengikuti apa yang Rasulullah lakukan, bisa berqurban melalui panitia qurban maupun program qurban Laziskhu.

Meskipun shohibul qurban boleh mengambil bagian daging qurban, melihat perbuatan Rasulullah tentu telah memberikan gambaran bukan? Untuk kesejahteraan dan membahagiakan sesama sebaiknya ada bagian qurban yang disedekahkan.

Dan jika memang sudah terbiasa makan daging, shohibul qurban juga boleh menyedekahkan semua dari qurbannya. Apalagi saat ini masih banyak dijumpai orang miskin yang memang berhak untuk mendapat sedekah maupun zakat.

Qurban Berkesan Bersama Laziskhu

Qurban melalui Laziskhu
Qurban melalui Laziskhu

Jika ingin pelaksanaan ibadah qurban lebih terkesan, umat Islam bisa menunaikan qurbannya melalui Laziskhu. Terlebih jika memang tidak berharap mendapat jatah shohibul qurban sedikitpun.

Pasalnya, saat qurban ditunaikan melalui Laziskhu, selain pelaksanaan mengikuti syariat, daging qurban pun akan disalurkan kepada mereka yang memang berhak. Harapannya saat melakukan pengelolaan qurban dilakukan dengan cara ini, semakin mendekatkan pada anjuran qurban dalam Surat Al-Hajj ayat 36 di atas.

Ibadah qurban merupakan ibadah tahunan yang begitu dinanti umat Islam. Selain sebagai media bagi shohibul qurban untuk menunjukkan ketakwaannya, hasil daging qurban juga menjadi harapan bagi mereka yang memang jarang bisa menikmati memakan daging.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menuntun Kita agr terus meniti jalan yang diridhoiNya. Serta memudahkan siapapun dari hambaNya untuk menunaikan perintah berqurban.