Termasuk dalam salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan bagi umat Islam yang mampu, menunjukkan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib. Oleh karenanya, seorang muslim akan berdosa apabila tidak menunaikannya. Nah, pertanyaan yang kerap muncul adalah kapan waktu bayar zakat fitrah terakhir yang masih diterima?
Terlewat membayar zakat memang menjadi salah satu permasalahan yang cukup sering terjadi. Adanya kesibukan urusan pekerjaan hingga ketidaktahuan batas waktu bayar zakat fitrah dapat menjadi penyebab masalah tersebut.
Diantara sebab tersebut, sayangnya tidak sedikit umat muslim yang melewatkan waktu tersebut karena kurangnya ilmu yang tepat. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan dibahas mengenai waktu bayar zakat fitrah agar permasalahan tersebut tidak terjadi.

Hukum Zakat Fitrah
Sebelum membahas mengenai waktu bayar zakat fitrah, setiap muslim perlu mengetahui bagaimana hukum zakat fitrah terlebih dahulu. Pasalnya, perlu digaris bawahi bahwa hukum zakat fitrah ini berbeda dengan zakat mal.
Terkait hukum zakat fitrah, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya,
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Dari ayat di atas, zakat memiliki kedudukan sejajar dengan shalat. Ini adalah sebuah penjelasan bahwa menunaikan zakat merupakan hal pokok dalam ajaran Islam dan setiap muslim harus senantiasa berusaha untuk menunaikannya.
Hanya saja, kewajiban zakat fitrah hanya dibebankan pada muslim yang memenuhi syarat. Adapun beberapa syarat zakat fitrah yang dimaksud adalah beragama Islam dan mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Waktu yang Tepat Untuk Bayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya. Oleh karenanya, amalan ini harus dilakukan dengan memperhatikan waktu pelaksanaannya. Selain itu, seperti disinggung di awal, masih ada muslim yang belum mengetahui waktu bayar zakat fitrah terakhir sehingga mereka telat menunaikannya.
Terkait waktu pembayaran zakat fitrah, salah satu dalil yang mengaturnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Ia berkata bahwa,
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam Mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum kepada seluruh muslimin, baik orang merdeka maupun budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan shalat (Id).” (HR. Al-Bukhari).

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa membayar zakat sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat idul fitri. Atau dengan kata lain yang menentukan waktu bayar zakat fitrah terakhir adalah pelaksanaan shalat idul fitri.
Adapun penjelasan dari para ulama terkait pembagian waktu pembayaran zakat fitrah adalah:
1. Waktu Harus
Waktu harus dari pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit bulan Ramadhan dan sedikit bulan Syawal.
2. Waktu Wajib
Sedangkan waktu wajib bayar zakat fitrah adalah mulai dari ketika masuk bulan Ramadhan sampai setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
3. Waktu yang Afdal atau Dianjurkan
Waktu yang dianjurkan untuk bayar zakat fitrah adalah setelah melaksanakan sholat subuh pada hari terakhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri. Namun karena waktu ini sangat sempit, maka Anda harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah pada waktu ini
4. Waktu Makruh
Waktu bayar zakat fitrah yang makruh ini mulai dari sejak selesai shalat idul fitri hingga sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram
Terakhir adalah waktu haram. Yakni waktu yang menentukan zakat tersebut diterima atau tidak sebagai zakat fitrah. Waktu ini berlaku setelah lewat 1 Syawal atau setelah matahari terbenam pada hari raya idul fitri.
Lalu bagaimana jika seseorang yang membayar zakat fitrah pada waktu haram walaupun ia sudah membayar sesuai dengan takaran zakat fitrah? Terkait hal ini, diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum menunaikan shalat maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
Bagaimana Jika Terlambat Bayar Zakat Fitrah?
Dari beberapa penjelasan sebelumnya bisa dipahami bahwa waktu bayar zakat fitrah terakhir adalah sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Tentu, hal tersebut merupakan sesuatu yang penting diketahui agar seorang muslim tidak melewatkan waktu pembayaran zakat.
Lantas, bagaimana jika terlambat membayar zakat fitrah karena lupa atau faktor lainnya?
Terkait hal tersebut para ulama memberikan solusi. Muslim yang terlambat membayar zakat fitrah harus segera meminta ampun kepada Allah Azza Wa Jalla. Karena melewatkan waktu zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya, dan akan menjadikannya sebagai sebuah hutang.
Maka seorang muslim yang melewatkan waktu bayar zakat fitrah ataupun lupa bayar zakat fitrah ia harus segera meminta ampunan dan segera menggantinya.

Bayar Zakat Fitrah Lebih Mudah di Laziskhu
Jika Anda memiliki kendala untuk membayar zakat fitrah dan khawatir akan terlambat, Laziskhu menawarkan layanan zakat online yang bisa dimanfaatkan. Dengan adanya layanan ini, tentu Anda bisa membayarkan zakat fitrah dengan lebih mudah dan lebih cepat.
Untuk pembayaran zakat fitrah, Anda hanya tinggal melakukan transfer uang sejumlah harga bahan pokok. Nantinya, pihak Laziskhu akan melakukan konversi dan membagikan makanan pokok sebagai zakat fitrah kepada mereka yang masuk dalam daftar penerima.
Tentu saja, Laziskhu memiliki tim profesional yang berkompeten. Tidak hanya cakap dalam mengelola dana zakat dari para donatur, tim akan melakukan survei terlebih dahulu sebagai bagian penentuan penerima zakat fitrah.
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala senantiasa memudahkan umat-Nya untuk menjalankan perintah dalam syariat-Nya. Aamiin.