Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Khoiru Ummah bersama Lurah Lesanpuro dan Bapak Sawojajar menyalurkan zakat maal kepada 100 mustahiq di 2 wilayah Kelurahan Lesanpuro dan Kelurahan Sawojajar.
Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini menyalurkan zakat maal Amanah dari para muzakki. Masing-masing kelurahan menyalurkan zakat maal untuk 50 orang mustahiq di setiap wilayahnya.
“Kami Amil Laziskhu bersama Bapak Lurah Lesanpuro dan Sawojajar, pada hari ini telah menyalurkan zakat maal kepada 100 orang mustahiq. Zakat maal ini adalah amanah dari para muzakki agar dapat tersalurkan secara merata kepada fakir miskin di 2 wilayah kelurahan ini”, terang ketua Amil Laziskhu setelah acara terlaksana (27/12)

Laziskhu dalam agenda sosial ini, menjalin kerjasama dengan pihak pemerintah setempat. Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat maal dapat disalurkan secara tepat sasaran.
“Kegiatan ini kami menjalin kerjasama dengan Bapak Lurah Lesanpuro dan Sawojajar, karena beliaulah yang mengetahui kondisi ekonomi para warganya”, imbuh Ketua Amil Laziskhu.
Dalam kesempatan penyaluran zakat maal kali ini, setiap mustahiq di Kelurahan Lesanpuro dan Sawojajar mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 150.00. Bantuan diberikan secara langsung oleh kedua Lurah dan Amil Laziskhu.
“Terimakasih kepada Laziskhu dan para muzakki yang telah memberikan bantuan penyaluran zakat maal kepada warga kami. Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat membantu warga kami untuk memenuhi kebutuhan hidupnya”, ungkap Bapak Lurah dalam sambutannya pagi tadi.
Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga siang ini berjalan dengan lancar tanpa kendala suatu apapun. Pihak Laziskhu dan pihak pemerintahan kelurahan setempat optimis dengan adanya pemerataan bantuan ini. Sehingga penyaluran zakat maal ini akan mampu mengangkat derajat perekonomian para warga yang menerimanya.
8 Golongan Penerima Bantuan Zakat Maal Laziskhu
Di kesempatan yang baik ini, pihak Laziskhu juga memberikan pengertian dari zakat maal itu dan siapa golongan yang berhak menerimanya. Dengan demikian, diharapkan akan menambah wawasan bagi yang hadir di acara tersebut.
“Seperti yang telah dijelaskan di dalam Al Quran pada surat At Taubah ayat 60, setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Diantaranya fakir dan miskin”, jelas pihak Laziskhu.
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan dari segala jenis harta yang dimiliki seseorang. Setelah memenuhi perhitungan, maka muzakki wajib mengeluarkannya kepada 8 golongan penerima zakat, yaitu:
- Fakir, yakni golongan orang yang hampir tidak memiliki harta benda, dan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Miskin, yakni golongan orang yang memiliki harta tetapi sedikit, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Amil, yakni golongan orang yang memiliki peran dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat maal.
- Mualaf, yakni golongan orang yang baru masuk Islam, dan sedang membutuhkan bantuan meningkatkan pengetahuan agama Islam.
- Riqab, yakni golongan orang hamba sahaya atau budak yang ingin bebas memerdekakan diri.
- Gharimin, yakni golongan orang yang memiliki hutang dengan tujuan mencukupi kebutuhan pokok untuk mempertahankan hidupnya.
- Fisabilillah, yakni golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, melalui kegiatan jihad maupun dakwah.
- Ibnu Sabil, yakni golongan orang yang hartanya habis dalam perjalanan menuju ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Syarat Harta yang Dikenakan Zakat Maal
Setiap dari harta yang dimiliki maka wajib dikeluarkan zakat. Namun, tidak semua harta dikenakan kewajiban zakat. Ada beberapa syarat atas harta yang dikenakan zakat diantaranya:
- Harta itu merupakan harta halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta itu dimiliki secara sah oleh pemiliknya
- Harta itu merupakan harta yang bisa berkembang
- Harta itu telah mencapai nishab sesuai dengan jenis hartanya
- Harta itu telah melewati haul
- Pemilik harta bebas dari hutang yang harus dilunasi
Setelah harta telah memenuhi syarat di atas, maka akan dikenakan zakat maal sebesar 2,5% tiap tahunnya.
Hikmah Tujuan dan Manfaat Zakat
Zakat memiliki manfaat dan hikmah dalam kehidupan umat manusia, terutama bagi umat Islam. Mengutip dari penjelasan Amil Laziskhu, berikut beberapa tujuan dan manfaat dari dikeluarkannya zakat maal.
- Zakat maal dapat menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa, dan mengikis sifat bakhii serta serakah. Sehingga dengan dikeluarkannya zakat dapat memberikan ketenangan batin karena telah menunaikan kewajiban salah satu rukun Islam.
- Zakat maal dapat membina, menolong, dan membangun kaum yang lemah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
- Zakat maal mampu memberantas penyakit iri dan dengki. Sifat yang biasanya muncul saat melihat orang lain penuh dengan kemewahan, sedangkan ia sendiri tidak memiliki apa-apa dan tidak mendapat bantuan dari orang lain.
- Zakat maal bisa mewujudkan sistem masyarakat Islam yang baik, yang memiliki prinsip umat yang satu (ummatan wahidatun), menjalin persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah), dan memunculkan tanggung jawab bersama (takafuli ijtima’i).
- Zakat maal dapat mewujudkan keseimbangan ekonomi, kepemilikan harta dan keseimbangan tanggung jawab dalam bermasyarakat.
- Zakat maal mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, hubungan masyarakat yang rukun, damai, dan harmonis. Sehingga akan tercipta ketenangan, ketentraman dan kedamaian lahir dan batin dalam kehidupan sehari-hari.

Pembagian zakat maal yang dilakukan di Kelurahan Lesanpuro dan Sawojajar adalah salah satu usaha Laziskhu dalam menegakkan syiar Islam. Diharapkan kegiatan tahunan ini mampu menegakkan Pilar Sosial Kemanusiaan dan Pilar Ekonomi umat Islam di Indonesia yang menjadi program dari Laziskhu.