Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Khoiru Ummah menyalurkan zakat maal sebagai bantuan biaya pendidikan kepada TK Khoiru Ummah, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Bantuan biaya pendidikan ini ditujukan bagi anak murid yang berasal dari keluarga fakir miskin.
“Alhamdulillah, di kesempatan yang baik ini Laziskhu telah menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada pihak TK Khoiru Ummah agar diberikan kepada murid-murid yang berhak menerimanya”, ujar Ketua Amil Laziskhu.
Diharapkan dengan adanya penyaluran zakat maal sebagai bantuan biaya pendidikan ini, maka tidak ada anak yang putus sekolah karena keterbatasan biaya. Nantinya, murid-murid yang berasal dari keluarga tidak mampu ini bisa melanjutkan ke sekolah dasar dan mendapatkan pendidikan yang layak.
“Harapan kami, dengan adanya penyaluran zakat maal ini anak-anak bisa terus melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya”, imbuh Ketua Amil Laziskhu.
Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan dari Orang Tua Murid
Proses penyaluran zakat maal ini diawali dari pengajuan beberapa orang tua wali murid ke pihak sekolah. Kemudian, pihak sekolah mendatangi Laziskhu untuk menyampaikan beberapa data murid yang diajukan.
Amil Laziskhu lalu memverifikasi data tersebut, dengan mensurvei langsung ke rumah masing-masing anak. Survei ini bertujuan agar zakat maal dapat disalurkan kepada mustahik yang tepat.
“Beberapa hari lalu, dari pihak TK Khoiru Ummah mendatangi Kantor Laziskhu untuk menyerahkan data mustahik. Kemudian kami verifikasi langsung ke rumah para calon penerima zakat maal Pendidikan ini”, tutur pihak Laziskhu.

Setelah melalui proses verifikasi data yang cukup, kemudian pihak Laziskhu menyerahkan zakat maal kepada pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah yang akan menyalurkan zakat maal pendidikan ini kepada para muridnya.
“Terimakasih kepada Laziskhu dan para muzakki, alhamdulillah zakat maal telah kami terima dan telah disalurkan kepada anak-anak didik yang membutuhkan. Agenda pembagian zakat maal berjalan lancar dan semoga kegiatan baik ini bisa berjalan rutin tiap tahunnya”, ucap Kepala TK Khoiru Ummah sesaat setelah menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada anak didiknya.
Zakat Maal untuk Biaya Pendidikan, Apakah Boleh?
Kata ”zakat” berasal dari kata Bahasa Arab yaitu “tazkiyatun”, yang memiliki arti penyucian. Akan tetapi zakat tidak hanya sekadar bertujuan menyucikan diri, namun zakat juga bertujuan menumbuhkan kasih sayang sesama manusia.
Zakat dapat dijadikan sebagai pondasi kekuatan ekonomi dalam mensejahterakan dan menyatukan umat Islam. Tidak hanya untuk mencukupi bahan pokok makanan, namun zakat juga bisa digunakan di bidang pendidikan.
Di lingkungan pendidikan contohnya, saat ini masih banyak siswa di berbagai jenjang pendidikan yang keadaannya benar-benar membutuhkan bantuan. Keadaan ekonomi keluarga sangat kekurangan, menyebabkan mereka kesulitan dalam pembiayaan sekolah. Kondisi seperti inilah yang menuntut kita untuk peduli agar mereka dapat melanjutkan pendidikan yang layak.

Merujuk pada data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini ada sekitar 19,8 juta siswa dari keluarga miskin di Indonesia. Pemerintah lewat Program Indonesia Pintar (PIP) dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa miskin. Implementasi dari program PIP masih belum merata, karena penerima KIP baru 18,3 juta siswa saja.
Distribusi dana bantuan pemerintah di bidang pendidikan ini masih jauh lebih sedikit dari pada jumlah siswa miskin yang membutuhkan. Sehingga dibutuhkan peran serta Umat Islam dalam memajukan dunia Pendidikan di Indonesia. Maka dari itu, zakat maal boleh digunakan sebagai bantuan biaya pendidikan bagi siswa miskin tersebut.
Beberapa Syarat Diperbolehkannya Penggunaan Zakat untuk Beasiswa
Sebagian besar ulama kontemporer, memperbolehkan pemberian bantuan biaya pendidikan atau beasiswa dari dana zakat. Namun tetap harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuannya. Antara lain sebagai berikut.
Sebagian ulama mensyaratkan yang bisa diberikan beasiswa adalah orang yang mempelajari di bidang ilmu syar’i. Para ulama sepakat memasukkan orang-orang yang memperdalam ilmu keislaman ke dalam kategori fisabilillah.
Fii sabilillah merupakan satu golongan mustahiq. Dengan begitu mereka bisa diberikan beasiswa dari zakat.
Diperbolehkan penggunaan zakat sebagai beasiswa kepada anak-anak tidak mampu atau fakir miskin. Hal ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan taraf hidup mereka. Kebutuhan pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia. Beasiswa ini diambil dari bagian zakat fakir miskin.
Diperbolehkan memberikan beasiswa untuk orang-orang yang sedang menuntut ilmu yang dibutuhkan dalam kehidupan. Ilmu itu antara lain adalah ilmu ekonomi, teknologi dan lain sebagainya.
Akan tetapi, syarat orang yang boleh mendapatkan beasiswa itu adalah yang dikaderkan oleh umat Islam. Misalnya, seseorang yang dikaderkan oleh institusi atau lembaga dakwah yang memperjuangkan kehidupan umat Islam. Mereka bisa mendapatkan beasiswa dari bagian zakat untuk fii sabilillah.

Landasan Hukum Penggunaan Zakat sebagai Beasiswa
Sebagai penguat landasan penggunaan zakat untuk beasiswa Pendidikan, berikut penjelasan dari Fatwa MUI dan Peraturan BAZNAS di Indonesia.
1. Fatwa MUI Tahun 1996
Berdasar pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 1996 perihal memberikan uang zakat untuk bidang Pendidikan. Penyaluran zakat dalam bentuk beasiswa hukumnya adalah sah, karena termasuk dalam golongan asnaf fisabilillah.
Hal tersebut adalah bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Dengan pengertian kata fi sabilillah di ayat ini menurut sebagian ulama fiqh beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah lafaznya “umum”.
Merujuk pada Fatwa MUI 1996, kriteria penerima beasiswa dari zakat untuk para pelajar atau mahasiswa adalah sebagai berikut:
- Memiliki prestasi akademik.
- Diprioritaskan bagi yang kurang mampu.
- Sedang mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat
2. Peraturan BAZNAZ Nomor 3 Tahun 2018
Sebagai pelengkap dari Fatwa MUI Tahun 1996, BAZNAZ kemudian mengeluarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Di sini pendayagunaan zakat tersebut dilakukan pada bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Untuk pendidikan sendiri, bantuan zakat kepada mustahik bisa diberikan dalam bentuk bantuan sebagai peningkatan kompetensi keilmuan, keterampilan hidup, kewirausahaan, kepemimpinan, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Zakat bukan sekedar rukun Islam yang dilafalkan melalui lisan, namun juga diamalkan agar membawa manfaat dan dampak nyata bagi para mustahiq. Sejak berdiri, Laziskhu telah menyalurkan amanat para muzakki dan membina para mustahiq agar kehidupan mereka bisa meningkat dan membaik.