Lazis Khoiru Ummah

Besaran Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah?

Momen Idul Adha yang juga kita kenal dengan Hari Raya Qurban sebentar lagi datang. Antusiasme masyarakat pun sudah terasa dalam mempersiapkannya. Banyak masyarakat yang mencari hewan qurban bahkan hingga patungan qurban sapi secara berkelompok-kelompok untuk membelinya.

Qurban secara kolektif atau patungan sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Biasanya, ini dilakukan pada hewan-hewan qurban yang berlaku untuk beberapa orang. Misalnya patungan qurban sapi, kerbau atau unta.

Istilah qurban atau dikenal juga dengan sebutan udhiyah merupakan sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada hari Idul Adha (nahr) dengan syarat yang sudah ditentukan. Meski demikian, faktanya masih banyak ditemukan masyarakat yang masih belum memahami ketentuan-ketentuannya. 

Qurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan. Pelaksanaannya serta ketentuannya pun diatur. Agar qurban tetap sah, maka tim Laziskhu merangkum pembahasannya sebagai berikut.

Bagaimana Hukum Qurban Sapi Patungan?

Patungan qurban sapi, Sumber: newyorker.com
Patungan qurban sapi, Sumber: newyorker.com

Menurut pendapat mayoritas atau jumhur ulama, hukum qurban adalah sunnah, yaitu dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikitpun juga.” (HR. Muslim).

Lalu bagaimana jika qurban dengan cara patungan? Bagaimana hukum dan ketentuannya? 

Ketentuan hewan qurban seekor kambing atau domba adalah berlaku untuk satu orang saja. Namun, sesuai penjelasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meski demikian, tetap boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga dengan jumlah yang banyak atau bahkan yang sudah meninggal.

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)

Adapun ketentuan pada qurban sapi berlaku untuk 7 orang. Begitu pula pada kerbau dan unta. Pada unta ada yang berpendapat berlaku bagi 10 orang. Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:

“Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi)

Dari penjelasan di atas, maka hukum qurban domba atau kambing dengan patungan jelas tidak boleh dan tidak sah. Adapun hukum patungan qurban sapi adalah boleh dan sah. 

Sebagaimana pada qurban kambing atau domba, meski sapi untuk qurban bisa dibagi menjadi tujuh orang, namun setiap orang tetap bisa meniatkan untuk keluarga atau orang yang lainnya. 

Patungan Qurban Sapi Tidak Sama, Apakah Sah?

Besaran patungan qurban tidak sama, Sumber: liputan6.com
Besaran patungan qurban tidak sama, Sumber: liputan6.com

Sudah dibahas mengenai kebolehannya patungan qurban sapi. Namun ternyata ditemukan ada berbagai versi patungan untuk berqurban di masyarakat, khususnya di Indonesia. Hal ini tak jarang menjadi kebingungan tersendiri. Terlebih, harga hewan qurban tentu berbeda-beda setiap ekornya.

Ada yang membagi patungan dengan dipukul rata untuk seluruh iuran qurban sapi. Ada pula yang membaginya per kelompok sesuai harga sapi. Namun, ternyata ada pula yang patungan dengan harga yang tidak sama.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhahullah menjelaskan mengenai hal ini. Bahwa boleh berserikat untuk tujuh orang yang berqurban sapi atau unta. Namun, jika dengan niatan berqurban tidak boleh salah satunya patungan kurang dari 1/7. Jika ada niat yang lain, seperti shadaqah dan sebagainya, maka boleh demikian. Hal ini juga tidak berpengaruh pada shahibul qurban yang lain.

Selain itu, dalam Al-Majmu’ (8:372) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa, ”Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang berserikat adalah satu rumah atau beda rumah. Bisa juga dalam perserikatan tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat untuk dijadikan qurban tetap sah, walau yang lainnya tetap berniat untuk memperoleh dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatnya untuk nadzar atau qurban sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat dari Imam Ahmad serta jumhur ulama.”

Dengan ini, maka jika patungan seseorang kurang dari jatah yang seharusnya dibayarkan untuk satu orang tidak sah. Namun, hal ini dapat diatasi jika orang yang membayarkan lebih dari jatah patungan per orang kepada yang masih kurang.

Wajib Diperhatikan Saat Berqurban!

Memeriksa kondisi kesehatan hewan qurban, Sumber: kotawaringinbaratkab.go.id
Memeriksa kondisi kesehatan hewan qurban, Sumber: kotawaringinbaratkab.go.id

Pelaksanaan ibadah perlu mendapatkan perhatian khusus. Setiap ibadah yang dilaksanakan harus benar-benar sesuai dengan tuntunan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, penting memperhatikan syarat serta rukun berqurban. 

Terkait qurban, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, beberapa diantaranya: 

  • Memperbaiki niat hanya untuk meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala, bukan niatan melaksanakan amalan melancarkan rezeki
  • Perhatikan kondisi hewan qurban yang masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, umur hewan yang memenuhi, serta cacat tidaknya hewan
  • Syarat orang yang menyembelih, yaitu berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh maupun belum baligh asalkan sudah tamyiz, muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani selama tidak menyebut nama selain Allah) dan menyebut nama Allah ketika menyembelih
  • Alat untuk menyembelih, yaitu menggunakan alat pemotong dan tidak menggunakan tulang atau kuku
  • Waktu berqurban, yaitu 10 Dzulhijjah paling utama. Jika sulit melakukannya pada waktu tersebut, maka boleh 11 atau 12 Dzulhijjah. Adapun pendapat yang membolehkan seluruh hari tasyrik adalah dho’if. 
  • Perhatikan cara penyembelihannya

Dari penjelasan diatas, maka dapat dipahami bahwa jika besaran patungan qurban sapi tidak sama, maka qurban tidak sah. Namun, hal ini bisa diatasi dengan cara tambal sulam, yaitu dengan cara memberikan yang lebih kepada yang kurang.

Bagi saudara muslim yang hendak berqurban, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah Khoirul Ummah Laziskhu menyediakan wadah dan perantara bagi Anda yang ingin berqurban. 

Melalui program qurban Laziskhu, kami menyediakan sarana untuk pengadaan hewan qurban hingga pendistribusian langsung kepada masyarakat yang berhak ataupun lingkungan yang masih jarang melaksanakan qurban setiap tahunnya.

Tentu saja, Laziskhu akan melakukan survey yang memadai terlebih dahulu untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tepat. Bersama tim yang amanah, profesional dan akuntabel kami siap menyalurkan qurban Anda secara transparan!