Lazis Khoiru Ummah

LOGO LAZ KHOIRU UMMAH

Sedekah Dengan Uang Pinjaman, Bagaimana Pandangan Islam?

Dalam menjalani kehidupan di dunia, berhutang menjadi hal yang sulit ditinggalkan. Dengan berbagai alasan, manusia menganggap meminjam uang merupakan hal yang lumrah. Namun jika ingin sedekah dengan uang pinjaman, apa hal itu diperbolehkan?

Untuk mendapatkan pahala dan keutamaan, tidak dipungkiri sedekah menjadi alternatif terbaik. Pasalnya, dalam bersedekah, syariat Islam tidak mengikatnya dengan aturan khusus. Sedekah dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, serta dalam jumlah berapapun.

Tetapi jika niat itu muncul ketika dalam kondisi berhutang, terlebih ingin bersedekah dengan uang pinjaman maka perlu penjelasan dari syariat Islam. Niat baik sepatutnya ditunaikan dengan cara yang baik.

Kedudukan Peminjam Uang

Kedudukan peminjam uang, Sumber: literasibisnis.com
Kedudukan peminjam uang, Sumber: literasibisnis.com

Telah dipahami bersama, bahwa alasan untuk meminjam uang didasari keadaan yang sedang membutuhkan. Namun dalam syariat Islam, tidak semua kebutuhan boleh menjadikan seseorang meminjam uang. Apalagi jika kebutuhannya hanya ingin menuruti nafsu dan keinginan.

Dengan demikian kedudukan peminjam uang adalah dalam kondisi terdesak. Dari banyaknya solusi yang Allah sediakan, hutang adalah jalan terakhir yang mau tidak mau dipilih. Maka jika niat berhutang untuk menutupi keadaan mendesak tersebut, berhutang diperbolehkan bagi kaum muslim.

Tidak mengherankan karena merupakan solusi terakhir, Allah memerintahkan ketentuan khusus dalam transaksi hutang-piutang.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya,

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan htang-piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menulisnya. Dan hendaknya seorang penulis diantara kamu menulisnya dengan benar.”

Berdasarkan ayat di atas, meskipun keutamaan sedekah begitu besar, seorang muslim perlu berhati-hati jika berniat sedekah saat memiliki hutang. Terlebih pada hutang yang memiliki batasan waktu. Niat baik untuk bersedekah perlu diperhitungkan dengan penuh kebijaksanaan.

Memang keadaan ini sering membingungkan antara sedekah atau bayar hutang. Padahal adanya ketetapan waktu bisa dijadikan patokan. Dengan waktu yang telah disepakati tersebut seorang muslim bisa mengukur dirinya masing-masing.

Bolehkah Sedekah Dengan Uang Pinjaman?

Sedekah dengan uang pinjaman, Sumber: pikiran-rakyat.com
Sedekah dengan uang pinjaman, Sumber: pikiran-rakyat.com

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan tentang niat sedekah saat masih berhutang. Jika seseorang berhutang dengan batasan waktu, sedekah saat berhutang boleh dilakukan meski dengan uang pinjaman.

Hal itu juga yang disampaikan Syaikh Al-Utsaimin dalam Ta’liqat Ibnu Utsaimin ‘ala Al-Kafi 3/108 yang artinya,

Jika hutangnya jatuh tempo masih jauh dan waktu tempo Anda memiliki dana untuk melunasinya, silahkan sedekah. Tidak masalah karena Anda terhitung mampu”.

Tetapi hal itu setelah mempertimbangkan dengan adanya fakta. Maksudnya jika dalam waktu yang telah ditentukan tersebut, peminjam bisa mendapatkan uang yang lebih dari jumlah pinjaman. Tentunya dengan adanya pemasukan tetap yang bisa dijadikan patokan. 

Adanya ketetapan waktu pula lah yang mendasari banyak orang beranggapan sedekah dapat mempercepat pelunasan hutang. Dengan salah satu keutamaan sedekah yang dapat membuka pintu rezeki, banyak kaum muslim yang melakukannya.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah”. (HR Baihaqi)

Menjadikan sedekah sebagai amalan untuk mempercepat pelunasan hutang lebih baik daripada seorang muslim menempuh cara lain. Walaupun seorang muslim sedekah dengan uang hutang, hal itu tidak mengapa daripada melunasi hutang dari mencuri dan cara maksiat lainnya.

Amalan Sunnah Untuk Sesuatu yang Wajib

Menggunakan amalan sunnah sebagai cara menyelesaikan yang wajib menjadi satu bukti keimanan. Sedekah adalah amalan yang Allah anjurkan, saat peminjam uang melakukan langkah itu maka dirinya masih meyakini Allah yang bisa membantunya dalam masalah apapun.

Maka tidak mengherankan sebagai salah satu tanda ketakwaan, Allah memasukkan diantaranya adalah orang yang mau mengeluarkan sedekah saat sempit dan lapang dengan keikhlasan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Ali ‘Imran ayat 133-134 yang artinya,

Bersegeralah kamu menuju ampunan Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang bertakwa.”

“Yaitu orang-orang yang menginfakkan hartanya baik di waktu lapang maupun di waktu sempit, orang-orang yang menahan amarahnya dan yang memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.

Sedekah Dengan Kebijaksanaan

Mendahulukan bayar hutang lebih bijaksana, Sumber: justika.com
Mendahulukan bayar hutang lebih bijaksana, Sumber: justika.com

Namun seorang muslim tetap harus bijaksana dalam setiap beramal. Jika hutang tidak ada batasan waktu, sebaiknya lebih mengutamakan membayar hutang daripada bersedekah. Hal itu untuk mengantisipasi jika yang dihutangi membutuhkan uangnya sewaktu-waktu.

Hutang pada hakikatnya adalah hak orang lain yang sedang dipikul. Meskipun terkesan meringankan masalah ekonomi, hakikatnya hutang membebani setiap manusia. Tidak mengherankan jika hutang akan menghambat seseorang masuk surga jika belum dilunasi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Ruh seorang mukmin (yang telah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR Tirmidzi)

Dengan demikian bersedekah saat orang yang dihutangi membutuhkan uangnya kembali merupakan sedekah yang tidak diperbolehkan. Mengembalikan kepada pemilik uang akan lebih bijaksana. 

Selain itu sedekah dengan uang pinjaman juga lebih baik tidak dilakukan jika semua harta yang dimilikinya merupakan harta hutang. Penggunaan harta lebih tepat untuk memenuhi keperluan diri sendiri, baru orang lain.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Sedekah terbaik adalah sedekah setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Dan mulailah dari yang wajib kamu nafkahi.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sedekah Kini Lebih Mudah Bersama Laziskhu

Sedekah dan donasi via online, Sumber: jakpost.net
Sedekah dan donasi via online, Sumber: jakpost.net

Hukum antara sedekah dan hutang berbeda. Sedekah hukumnya sebatas anjuran, sedangkan membayar hutang adalah wajib. Melihat penjelasan di atas, lebih baik hutang dilunasi terlebih dahulu dengan sebab yang telah disebutkan. Apalagi saat ini sedekah juga semakin mudah.

Laziskhu menyediakan layanan sedekah online dan qurban online. Dengan layanan yang tersedia, seorang muslim dapat menunaikannya kapanpun dan dimanapun. Saat hutang sudah terlunasi, seorang muslim dapat sedekah kapan saja hanya dengan smartphone dalam genggaman.

Tetapi jika memiliki batasan waktu dan ada niat untuk bersedekah, tidak mengapa kaum muslim menggunakan layanan tersebut meski masih berhutang. Dengan catatan dirinya tidak akan terlambat melunasi hutangnya sesuai waktu yang telah disepakati.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan segala urusan kaum muslim, termasuk keinginan untuk berqurban. Dan memberikan keberkahan serta pahala yang terus mengalir kepada kaum muslim yang istiqomah dalam bersedekah.