Ditinggal wafat lebih dahulu oleh salah satu atau bahkan kedua orang tua memang bukan hal mudah untuk dijalani. Apalagi jika sang anak merasa masih kurang berbakti kepada orang tua ketika mereka masih hidup. Lalu apakah sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dalam pandangan syariat?
Pertanyaan diatas mungkin menjadi hal yang belum terjawab bagi sebagian orang. Sebagai seorang anak yang ingin agar kedua orang tuanya selalu mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat, tentunya akan melakukan hal apapun agar Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan ampunan dan rahmat kepada orang tuanya.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dalam melakukan suatu amalan, seorang muslim tidak bisa mereka-reka atau membuat-buat amalan yang sebenarnya tidak ada dalilnya menjadi sebuah amalan kebiasaan. Oleh karena itu, untuk mengetahui jawaban dari bagaimana hukumnya sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal, simak pembahasan di artikel ini hingga selesai, ya.

Bersedekah, Salah Satu Amalan Kebaikan yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim
Salah satu amalan kebaikan yang dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah ketika hamba-Nya menyedekahkan bagian dari hartanya. Dengan melakukan amalan sedekah, maka orang tersebut akan dibebaskan dari rasa kekhawatiran dan dijauhkan dari rasa sedih.
Sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam salah satu surat Al-Qur’an yang artinya:
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah : 274).
Bahkan Allah Ta’ala juga menyampaikan dalam firman lainnya bahwa sebegitu hebat amalan sedekah hingga orang-orang yang telah mati pun jika diberi kesempatan untuk dihidupkan kembali, maka mereka akan bersedekah sesegera mungkin.
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: ‘Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?’” (QS. Al-Munafiqun : 10).

Jika dilihat dari kedua dalil Al-Qur’an yang disampaikan di atas, maka sudah sepantasnya seorang muslim memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan salah satu amal kebaikan ini. Bersedekah memang memiliki banyak manfaat, baik itu untuk mereka yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Namun, bagaimana tata cara untuk bersedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal? Dan, apakah hal tersebut dibolehkan dalam Islam?
Bagaimana Cara Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?
Untuk melakukan sebuah amalan, hendaknya setiap muslim mencari tahu terlebih dahulu landasan dalilnya supaya tidak salah dalam bertindak. Termasuk jika Anda ingin melakukan amalan sedekah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Para ‘alim ulama yang membahas mengenai fiqh’ bersedekah pun membahas mengenai hal ini.
Ulama menjelaskan bahwa dibolehkan seorang anak yang berniat untuk menyedekahkan hartanya yang diatas namakan kepada salah satu atau kedua orang tuanya yang telah wafat atau meninggal dunia. Pendapat tersebut dilandaskan oleh beberapa dalil dari hadits shahih sebagai berikut:
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwa terdapat seorang lelaki yang menghampiri dan berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Ibuku mati mendadak, sementara beliau belum berwasiat. Saya yakin, andaikan beliau sempat berbicara, beliau akan bersedekah. Apakah beliau akan mendapat aliran pahala, jika saya bersedekah atas nama beliau?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya. Bersedekahlah atas nama ibumu.” (HR. Bukhari 1388 dan Muslim 1004).
Hadits di atas kemudian dijadikan sebagai salah satu dalil atas dibolehkannya melakukan amalan bersedekah yang dilakukan oleh anak yang diatas namakan orang tuanya. Tak hanya itu saja, pahala dari amalan sedekah tersebut juga bisa sampai kepada orang tua si anak meskipun mereka telah meninggal dunia.
Lalu apakah ada niat sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal? Perihal ini, para ulama menjelaskan bahwa niat bukanlah amalan lisan, melainkan amalan hati. Jadi, tidak diwajibkan oleh seseorang untuk menyebutkan niat secara lisan. Meskipun tak dilisankan, niat dalam hati tersebut sudah tercatat dan didengar oleh Maha Pendengar.

Mengenai tata cara bersedekah dengan diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal, sebenarnya ada berbagai cara dalam menyalurkan sedekah tersebut. Misalnya saja, Anda dapat melakukan wakaf untuk program pembangunan masjid, pondok pesantren, dan bangunan lainnya yang memiliki kebaikan untuk Islam.
Namun, jika wakaf masih terlalu berat untuk dijalankan karena keterbatasan ekonomi, itu bukan menjadi sebuah kendala. Anda dapat melakukan sedekah dari sebagian harta yang Anda miliki. Misalnya dengan menyalurkan sedekah tersebut kepada lembaga penyalur zakat, infaq, dan sedekah seperti Laziskhu.
Sebagai salah satu lembaga pengelola Ziswaf yang ada di Malang, Jawa Timur, Laziskhu terus berusaha menjaga amanah dari para donatur untuk menyalurkan zakat, infaq, maupun sedekah kepada saudara-saudara yang membutuhkan.
Jika Anda ingin ikut serta dalam program kebaikan sekaligus ingin menyedekahkan harta yang diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal, maka Anda bisa menyalurkan sebagian harta tersebut melalui program zakat online.
Penyaluran zakat secara online ini bertujuan untuk memudahkan setiap muslim untuk beramal sholeh. Dengan begitu Anda bisa lebih mudah dalam menyalurkan kebaikan, semoga harta yang telah disedekahkan mendapatkan ganjaran sebaik-baiknya yaitu Surga. Aamiin.