Lazis Khoiru Ummah

Tradisi Sedekah Bumi, Bagaimana Dalam Pandangan Syariat?

Tradisi sedekah bumi menjadi fenomena yang masih sering dijumpai khususnya di masyarakat Jawa. Sebagai sebuah tradisi, perlu kebijaksanaan dalam menyikapinya. Meskipun syariat Islam menjadi pedoman, tanpa kebijaksanaan bisa jadi akan menjauhkan umat dari Islam.

Boleh tidaknya sebuah amalan tidak hanya terpaku pada ada atau tidaknya tuntunan. Dalam masalah muamalah, seringkali terjadi hal baru yang memang perlu dicermati hukumnya dengan lebih mendalam.

Sedangkan amalan sedekah bumi tidak dijelaskan langsung dalam Al-Quran maupun hadits. Selain itu amalan ini menjadi salah satu amalan yang hanya ada di Nusantara. Lalu, bagaimana status hukum dari tradisi yang sudah mengakar ini dalam pandangan Islam?

Apa Itu Tradisi Sedekah Bumi?

Gambaran tradisi sedekah bumi, Sumber: mongabay.co.id
Gambaran tradisi sedekah bumi, Sumber: mongabay.co.id

Berkaitan erat dengan namanya, sedekah bumi merupakan sebuah rangkaian ritual masyarakat Jawa pada setiap musim panen. Sebagai wujud rasa syukur dari hasil bumi yang mereka dapatkan, acara tersebut diadakan.

Saat ini tradisi sedekah bumi biasanya diadakan pada bulan Muharram atau bulan Sura. Dengan terjadwalnya tradisi acara dilaksanakan, antusias masyarakat tentu semakin besar.

Acara akan berlangsung semarak dengan terlibatnya banyak komponen masyarakat. Setiap warga akan membawa hasil panennya untuk diolah. Setelah menjadi makanan masak, nantinya akan dimakan bersama dengan didahului rangkaian acara seperti nyekar dan semacamnya.

Jika dilihat lebih mendalam, sejarah sedekah bumi berkaitan erat dengan proses islamisasi masyarakat Jawa yang dilakukan oleh Walisongo. Tidak mengherankan jika banyak yang beranggapan bahwa Sunan Kalijaga disebut sebagai tokoh intelektual dibalik tradisi tersebut.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Jawa masa lalu memeluk Agama Hindu dan Budha. Dengan metode dakwah yang dilakukan oleh Walisongo, Agama Islam dapat menyebar ke orang Jawa tanpa adanya peperangan.

Salah satunya adalah dalam tradisi sedekah bumi ini. Dengan ajarannya yang halus, Walisongo dapat menyisipkan ajaran sedekah dalam tradisi masyarakat Jawa. Harapannya setelah masyarakat memahami makna sedekah, mereka akan membiasakan sedekah setiap hari dalam hidupnya.

Dengan demikian alangkah baiknya sebagai generasi yang menikmati iman dan islam saat ini tidak serta merta menghukumi tradisi ini sesat atau haram. Agar dakwah para pendahulu tidak terputus, hal-hal yang masih belum sesuai syariat dalam setiap tradisi dibenahi perlahan dengan kebijaksanaan.

Status Hukum Tradisi Sedekah Bumi

Hukum sedekah bumi dalam syariat Islam, Sumber: tegalkab.go.id
Hukum sedekah bumi dalam syariat Islam, Sumber: tegalkab.go.id

Setiap niat baik sepatutnya dilakukan dengan cara yang baik. Maksudnya, setiap sesuatu yang diniatkan untuk Allah, perlu dilakukan dengan cara yang telah diajarkan Allah dan RasulNya. Termasuk dalam niat bersedekah.

Tidak mengherankan dalam keputusan forum Muktamar NU ke-5 tahun 1930 M di Pekalongan, para ulama Nahdlatul Ulama mengharamkan tradisi sedekah bumi maupun sedekah laut. Tradisi tersebut haram jika dalam niatnya adalah untuk memberikan sesaji pada jin penjaga bumi atau laut.

Hal tersebut didasari tidak bolehnya seorang muslim memberikan persembahan kepada selain Allah. Setiap amalan yang dilakukan dengan niat untuk selain Allah merupakan kesyirikan.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat dan ada yang masuk neraka karena seekor lalat pula.” 

Para sahabat bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah?”.

Beliau menjawab, “Ada dua orang berjalan melewati sebuah kaum yang memiliki berhala, yang mana tak boleh seorang pun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sesuatu untuknya terlebih dahulu”.

Maka mereka berkata kepada salah satu diantara kedua orang tadi, “Persembahkanlah sesuatu untuknya!”. Dia menjawab, “Saya tidak memiliki apapun yang bisa saya persembahkan”. Mereka berkata lagi, “Persembahkanlah untuknya walaupun hanya seekor lalat!” Maka dia pun mempersembahkan untuknya seekor lalat dan mereka membiarkannya untuk terus melanjutkan perjalanan. Dan dia pun masuk neraka.

Kemudian mereka berkata lagi kepada orang yang lain, “Persembahkanlah sesuatu untuknya!” Dia menjawab, “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah”. Maka mereka pun memenggal lehernya dan dia pun masuk ke dalam surga.” (HR Ahmad)

Niat Adalah Penentu Amal

Melihat hadits di atas, segala sesuatu tergantung niat dan tujuannya. Jika tujuan sedekah bumi diniatkan untuk bersyukur kepada Allah, maka hal tersebut tidak mengapa. Apalagi jika dalam aplikasinya tidak melakukan hal yang melanggar syariat Islam.

Niat dan cara pelaksanaan merupakan dua bagian yang tak terpisahkan dalam Agama Islam. Niat baik yang dilakukan menyalahi hukum agama, maka akan tertolak. Tidak hanya dalam sedekah bumi, namun juga dalam sedekah saat sempit hingga sedekah yang lain tetap harus dilakukan dengan cara yang sesuai syariat.

Dalam rangkaian prosesi sedekah bumi, hal-hal yang sifatnya persembahan kepada selain Allah dan tindakan yang mubazir sebaiknya ditinggalkan. Bukan mendapat keberkahan, sesuatu yang melanggar syariat akan mendatangkan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sedekah Ibadah Istimewa

Niat sedekah hanya karena Allah, Sumber: dompetalquran.or.id
Niat sedekah hanya karena Allah, Sumber: dompetalquran.or.id

Pada dasarnya sedekah merupakan ibadah yang istimewa. Selain tidak terikat dengan waktu dan aturan khusus, sedekah menjadi amalan yang dicita-citakan oleh orang yang telah meninggal dunia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Munafiqun ayat 10 yang artinya,

Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang diantara kamu. Lalu dia berkata (dengan penyesalan), “ Ya Tuhanku sekiranya Engkau berkenan menunda kematianku walau sebentar saja, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk kepada orang-orang yang shaleh.”

Melihat ayat di atas, seorang muslim akan rugi jika tidak menjadikan sedekah sebagai amalan dalam keseharian. Meskipun tidak setuju dengan filosofi sedekah bumi, bukan berarti menjadi alasan untuk meninggalkan amalan sedekah.

Terlebih Allah telah menjanjikan pahala yang luar biasa dalam amalan sedekah. Walaupun memiliki berbagai kesibukan, saat ini kaum muslim bisa memanfaatkan layanan sedekah online agar tetap bisa mengaplikasikan amalan sedekah. Dengan demikian kaum muslim tetap bisa mendapatkan pahala dalam keadaan apapun.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Barang siapa bersedekah seberat satu biji kurma dari penghasilan yang baik, maka Allah menerimanya dengan Tangan KananNya kemudian Dia menumbuhkan untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang diantara kalian merawat anak kudanya hingga menjadi seperti gunung.” (HR Al-Bukhari dan Muslim) 

Hanya saja, setiap muslim tentu juga harus memiliki prioritas dalam beramal. Dibandingkan melaksanakan sedekah bumi yang bisa jadi terdapat perkara syubhat di dalamnya, tentu melaksanakan amal lain yang sudah diatur syariat merupakan hal yang lebih baik.

Menjelang hari raya Idul Adha, Laziskhu juga menyediakan layanan qurban online. Dengan layanan ini, niat berqurban bisa dilaksanakan dengan lebih mudah. Tentu, Laziskhu berkomitmen untuk menyelenggarakan qurban sebaik mungkin dan membawa kebahagiaan bagi saudara muslim yang memerlukan.