Lazis Khoiru Ummah

Membayar Zakat Dengan Beras Bantuan, Bagaimana Hukumnya?

Satu tanda ketakwaan seorang muslim adalah keinginan hati untuk tetap taat. Namun saat dihadapkan pada sebuah keadaan, kegelisahan seringkali datang menghinggapi. Salah satu kegelisahan yang banyak dirasakan masyarakat yakni terkait menunaikan zakat dengan beras bantuan. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah wajib dilakukan oleh seorang muslim. Kewajiban membayar zakat fitrah disepakati oleh para ulama berlaku untuk yang beragama Islam, merdeka dan memiliki kemudahan dalam hal kelonggaran rezeki.

Meskipun yang dimiliki seorang muslim hanya beras bantuan, tetapi kadang jumlahnya berlebih. Bahkan kelebihan itu dapat digunakan hingga malam hari raya dan hari raya berlalu. Dengan demikian berzakat dengan beras bantuan termasuk darurat.

ilustrasi pembayaran zakat fitrah. sumber: jpnn.com
ilustrasi pembayaran zakat fitrah. sumber: jpnn.com

Konsekuensi Berzakat Melewati Batas Waktu

Amalan zakat fitrah memiliki ketentuan tersendiri dalam agama Islam. Banyak hal yang perlu diperhatikan mulai dari takaran zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan. Tanpa mengikuti pedoman yang ada, terdapat konsekuensi yang akan ditanggung oleh seseorang.

Tetapi dalam aplikasinya tetap ada keringanan yang telah disepakati oleh para ulama. Utamanya adalah bahan pokok seperti apa yang bisa digunakan dalam berzakat. Untuk wilayah Indonesia khususnya, beras menjadi bahan pokok yang disepakati. Dengan takaran beras zakat fitrah yang sesuai, seorang muslim telah dianggap sah menunaikan zakatnya.

Meskipun ada penyesuaian di atas, dalam hal batasan tetap harus mengikuti ketetapan yang berlaku. Jika seorang muslim ingin zakatnya diterima, maka jangan sampai melebihi batasan yang ditentukan oleh syariat Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

“Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum menunaikan shalat maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud No.1609)

Dengan demikian dapat dipahami batasan menunaikan zakat fitrah adalah shalat Idul Fitri. Padahal hukum membayar zakat adalah wajib. Jika yang dimiliki hanya beras bantuan, maka mengeluarkannya untuk berzakat merupakan tindakan yang perlu dilakukan.

zakat fitrah, memiliki ketentuan ukuran dan waktu. sumber: joglosemarnews.com
zakat fitrah, memiliki ketentuan ukuran dan waktu. sumber: joglosemarnews.com

Pasalnya ketika melaksanakannya melewati batas yang telah ditentukan, maka beras yang dikeluarkan hanya dianggap sebagai sedekah. Tentu kenyataan ini tidak diinginkan bukan?

Selain sebagai aktualisasi keimanan dan berharap menjadi orang bertakwa, menunaikan zakat memiliki fungsi lain. Fungsi utamanya adalah sebagai sarana mensucikan diri dan amalan setelah menjalankan perintah puasa. Dapat disimpulkan bahwa kedudukan zakat fitrah begitu penting pada kehidupan seorang muslim.

Hukum Zakat Dengan Beras Bantuan

Berdasar ulasan di atas, mengetahui hukum berzakat dengan menggunakan beras bantuan begitu penting. Dalam berbagai penjelasan, beras bantuan boleh digunakan untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.

Kebolehan itu didasari oleh kelebihan makanan pokok yang dimiliki seseorang pada malam dan di hari raya. Meskipun berasal dari beras bantuan, saat melebihi dari keperluan diri dan tanggungannya maka tetap bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

Hal ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi Al-Bantani dalam bukunya yang berbunyi,

“Terkait hukum masalah ini nash Imam Syafi’i dan ulama ashab bersepakat, zakat fitrah tidak wajib sehingga ada kelebihan nafkah dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan di hari raya.” (Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/62)

Beras Bantuan Sudah Menjadi Milik Penerima

Beras bantuan yang telah diberikan kepada seseorang telah menjadi haknya. Untuk keperluan apapun, pihak yang memberi sudah tidak boleh ikut campur. Saat digunakan untuk menunaikan syariat zakat, yang memberi pun berkesempatan mendapatkan kebaikan.

Memberi dalam agama Islam adalah sebuah kebaikan. Saat orang yang menerima bantuan mencontoh sikap sang pemberi, bisa jadi akan mendapat pahala. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR Muslim)

Selain itu dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam An-Nawawi menambahkan bahwa orang yang memiliki kelonggaran rezeki di malam dan di hari raya disebut sebagai musir. Dimana musir berkewajiban mengeluarkan zakat fitrahnya untuk mu’sir.

“Siapa saja yang memiliki kelebihan harta dari jenis apapun yang dapat dikeluarkan sebagai fitrah adalah musir (orang yang mengalami kemudahan/kelonggaran rezeki). Imam Asy-Syafi’i dan kebanyakan ulama ashab tidak menyebutkan ukuran kemudahan dan kesulitan seseorang kecuali seseorang kecuali dengan ukuran tersebut.” (Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz II halaman 193)

Namun meskipun tindakan tersebut diperbolehkan, jangan sampai pendapat ini dijadikan alasan untuk mempermudah diri. Sebagai sarana mensucikan diri dan hati, menunaikan zakat fitrah akan lebih baik jika didapatkan dari usaha sendiri. Bukan dari bantuan orang lain.

zakat fitrah dengan beras bantuan diperbolehkan dengan beberapa catatan. sumber: harakah.id
zakat fitrah dengan beras bantuan diperbolehkan dengan beberapa catatan. sumber: harakah.id

Bagaimana Jika Sisa Beras Tidak Mencukupi?

Kenyataan yang juga kadang menimbulkan pertanyaan yakni jika sisa beras bantuan tidak mencukupi untuk berzakat seluruh anggota keluarga. Dalam hal ini seorang muslim juga tidak boleh sembarangan dalam bertindak.

Syariat Islam mengutamakan pada pemegang hak atas beras bantuan tersebut. Jika yang mendapatkan beras bantuan adalah si anak, maka yang utama menunaikan zakatnya adalah si anak. Begitu juga seterusnya.
Hal ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya yang artinya,

“Mulailah dari dirimu lalu bayarlah zakat atasnya. Jika sesuatu berlebih maka (bayarlah) untuk keluargamu. Jika sesuatu berlebih dari keluargamu maka untuk kerabatmu.” (HR Muslim)

Dari sini dapat dilihat bagaimana Agama Islam memberi kemudahan bagi pemeluknya. Saat amil zakat bertugas, seseorang tinggal membayarkan sesuai kemampuannya. Tidak ada paksaan untuk membayar sesuai ketetapannya, terlebih jika keinginan zakat dengan beras bantuan terkendala karena sisa beras yang tidak cukup. Jika tak mampu sama sekali maka petugas akan menjadikannya sebagai daftar penerima.

Mari Salurkan Zakat Melalui Laziskhu

Banyak di sekitar kita keluarga yang masih kekurangan dan berhak menerima zakat fitrah. Sebagai bagian dari delapan golongan penerima zakat, selain zakat mereka juga layak mendapat perhatian lebih. Dengan demikian Laziskhu menjembatani bagi siapapun yang ingin berzakat maupun berbagi kepedulian.

Saat ini Laziskhu telah memiliki layanan zakat online. Dengan demikian harapannya dapat memudahkan para muzakki dan donatur. Layanan online tersebut dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Semoga dapat menjadi sarana kemudahan dari padatnya aktivitas dan kesibukan.

Semoga titipan pada donatur diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai amal kebaikan. Selain mengalirkan pahala, Kami berdoa semoga juga menjadikan hidup lebih berkah dan bermakna.