Kemuliaan Agama Islam tidak hanya terwujud dari tegaknya ranah spiritual, namun juga ranah sosial. Orang yang menunaikan kewajiban zakat, sama artinya telah menegakkan ranah sosial. Tetapi jika ditinjau dari pandangan syariat, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?
Allah menempatkan syariat zakat hampir sama pentingnya dengan syariat shalat. Tidak mengherankan dalam merespon hal tersebut, Abu Bakar Ash-Shiddiq hingga memerangi orang yang tidak mau menunaikannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya,
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”
Pada Siapa Diwajibkan Zakat Fitrah?
Tidak semua kaum muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Ketentuan membayar zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat. Sedangkan bagi mereka yang tidak masuk kategori, baginya berhak mendapatkan zakat fitrah.

Dalam sebuah riwayat terdapat penjelasan yang artinya,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim.” (HR Al-Bukhari)
Hadits tersebut menegaskan setiap muslim wajib membayar zakat fitrah. Dan kewajiban tersebut berlaku tidak menunggu kayanya seseorang. Melainkan kewajiban itu mengikat saat seorang muslim memiliki makanan yang cukup hingga malam hari raya.
Menunaikan zakat memiliki hikmah dan keutamaan yang besar. Selain zakat membersihkan harta, manfaat zakat juga akan menyucikan jiwa. Selain itu juga akan memberikan kebahagiaan bagi penerima. Dengan demikian dapat mencegah orang meminta-minta di hari raya.
Dengan Apa Membayarnya?
Dari hadits di atas dijelaskan bahwa membayar zakat fitrah bisa menggunakan kurma atau gandum. Kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok di masa Rasulullah. Dengan demikian para ulama sepakat, makanan pokok menjadi syarat utama dalam membayar zakat fitrah.
Hal ini sebagaimana yang disepakati oleh kalangan ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka memberi pendapat lebih luas, bahwa makanan pokok dalam berzakat fitrah dapat ditunaikan sesuai dengan makanan pokok masing-masing daerah. Baik itu beras, gandum, kurma, kismis maupun keju.

Sedangkan menurut pandangan kalangan ulama Hanabilah, zakat fitrah hanya bisa ditunaikan sesuai dengan yang tertera dalam hadits. Mereka tidak membenarkan mengeluarkan zakat fitrah dengan selain kurma dan gandum.
Namun saat ini muncul fenomena baru, dimana kaum muslim masa kini menunaikan zakat fitrah menggunakan uang. Sebelum melakukannya, sebaiknya seorang muslim perlu berhati-hati. Selain waktu bayar zakat fitrah, bentuk pembayaran juga tidak kalah penting untuk meraih keabsahan.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Masalah ini merupakan hal baru yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah. Dengan demikian para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya. Namun jika dilihat secara lebih mendalam, perbedaan mereka lebih condong dengan zakat fitrah saat diberikan pada mustahiq dalam bentuk uang.
Pendapat dari ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan Malikiyah menyatakan tidak boleh membayar zakat dengan uang, meskipun memiliki nilai yang sama dengan zakat fitrah. Sedangkan ulama Hanafiyah berpandangan, bahwa menunaikan zakat fitrah menggunakan uang diperbolehkan.

Namun perlu digarisbawahi, akan berbeda jika uang pembayaran zakat dikonversikan dengan makanan pokok. Kesepakatan mayoritas ulama adalah tidak membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang, lalu saat disalurkan masih dalam bentuk uang.
Permasalahannya bukanlah dari sudut pandang kebutuhan mustahiq akan tercukupi jika diberi zakat fitrah dalam bentuk uang. Hal semacam ini merupakan alasan yang tidak memiliki dalil yang kuat sebagai pijakan.
Jika alasan ini benar, sudah pasti Rasulullah pada masa lalu juga menyeru kaum muslim untuk membayar zakat fitrah yang bisa ditunaikan dengan uang. Pasalnya pada saat beliau masih hidup, sudah dipergunakan uang dinar dan dirham sebagai mata uang yang sah.
Jika fungsi zakat fitrah adalah untuk mencukupi keinginan mustahiq selain makanan pokok, tentu redaksi hadits tersebut bukanlah gandum dan kurma. Dan fungsinya menjadi sama dengan zakat maal sebagai pembersih harta.
Bagaimana Status Zakat Fitrah Dengan Uang?
Menunaikan zakat fitrah menggunakan makanan pokok merupakan sebuah keutamaan. Tetapi dalam kondisi tertentu tidak mengapa zakat fitrah dibayarkan dengan uang. Yang terpenting, setelah penghimpunan uang zakat fitrah kembali dikonversikan menjadi makanan pokok.
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H Bahauddin Nursalim. Tokoh yang sering disapa Gus Baha tersebut menyatakan dalam hidup harus realistis. Masa kini tidak mengapa membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Beliau tidak sembarangan dalam memberikan sebuah pendapat. Sebagai cendekiawan muslim, beliau mendasari pendapatnya dari kitab I’anah At-Thalibin Syarh Fathul Mu’in dan Tarsyihul Mustafidin. Tetapi dengan catatan uang yang dibayarkan senilai dengan takaran zakat fitrah.
Selain itu menurut Fatwa MUI terkait membayar zakat fitrah dengan uang, juga memberikan pendapat yang sama dengan beliau. Sebagai entitas tertinggi pemberi fatwa dalam urusan Agama Islam di Indonesia, tentu fatwa yang dikeluarkan telah melalui berbagai pertimbangan.
Dengan demikian kebiasaan yang berlaku di masyarakat sudah diketahui oleh MUI. Panitia zakat yang ada di masyarakat serta lembaga seperti Laziskhu tentunya juga telah memiliki informasi terkait hal ini. Yang terpenting adalah kaum muslim harus menjaga kesadaran untuk terus membayar zakat fitrah.
Salurkan Zakat Anda
Melihat kedudukan zakat fitrah, sudah sepatutnya seorang muslim tidak menunda pelaksanaan syariat ini. Saat dirinya diberikan kesempatan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala hidup dibulan Ramadhan dan berjumpa dengan hari raya, maka ada baiknya segera tunaikan kewajiban ini.
Laziskhu merupakan lembaga yang berpengalaman dalam menghimpun zakat. Saat ini telah Kami sediakan cara membayar zakat fitrah dengan uang yang mudah dan praktis. Hanya dengan smartphone, Anda bisa mengakses layanan zakat online. Baik zakat fitrah maupun zakat mal dapat disalurkan kepada yang berhak melalui laman tersebut.
Semoga zakat yang telah disalurkan menjadi keberkahan hidup bagi para donatur. Selain itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menerimanya dan mencatat sebagai amal jariyah yang terus mengalirkan pahala.