Dari berbagai pertanyaan soal zakat fitrah yang ada, zakat fitrah untuk keluarga sendiri masih sering muncul di masyarakat. Persoalan semacam ini perlu jawaban yang tepat, agar pembayaran zakat fitrah tetap sah dalam pandangan syariat.
Zakat menjadi pilar sosial dalam Agama Islam. Saat syariat ini ditunaikan, kesenjangan sosial dapat diatasi. Peran Agama Islam sebagai rahmat bagi semesta alam pun dapat terwujud.
Hal itu disebabkan zakat memiliki aturan baku, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Mulai dari siapa yang wajib mengeluarkan, bentuk pembayaran hingga alokasi penerima. Maka tidak boleh sembarangan dalam membayarkan zakat fitrah, meskipun tujuannya baik dengan diberikan pada keluarga.
Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki fungsi yang berbeda dengan zakat mal. Zakat membersihkan harta merupakan fungsi dari zakat mal. Sedangkan fungsi zakat fitrah akan mensucikan jiwa. Maka hukum zakat fitrah lebih luas jangkauannya dalam mengikat kaum muslim.
Dalam sebuah riwayat, Abdullah bin Umar berkata yang artinya,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan dan anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim.” (HR Al-Bukhari)

Jika dipahami secara sederhana, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi mereka yang memiliki kecukupan makanan pokok hingga malam hari raya. Untuk menunaikannya tidak harus kaya. Ukuran pembayarannya pun tidak berbeda antara yang miskin dan yang kaya.
Selain itu pembayaran zakat fitrah tidak memandang status sosial serta usia. Di sinilah yang menegaskan fungsi pelaksanaan syariat ini. Zakat fitrah akan menggugurkan dosa dari perkataan sia-sia dan kesalahan saat menjalankan ibadah puasa.
Dengan demikian bagi anak-anak yang belum mampu mencari nafkah, kewajibannya menjadi tanggung jawab orang tua. Dalam sebuah keluarga, seorang ayah menanggung zakat fitrah untuk satu keluarga.
Pada Siapa Zakat Fitrah Diberikan?
Tentu saat ada yang memberikan zakat fitrah, akan ada penerima. Di mana batas memberikannya adalah sebelum dimulainya shalat Idul Fitri. Dengan demikian kebahagiaan hari raya dapat dirasakan setiap muslim tanpa terkecuali.
Syariat Islam memiliki ketelitian dalam setiap perintah dan larangan. Untuk zakat mal, perintahnya sudah jelas bisa diberikan kepada delapan golongan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya,
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, (memerdekakan) hamba sahaya, (membebaskan) orang yang berhutang, (berjuang) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.”
Sedangkan penerima zakat fitrah lebih spesifik daripada penerima zakat mal. Ketetapan ini melihat keadaan penerimanya yang lebih darurat. Apalagi hari raya Idul Fitri hanya berlangsung satu hari.
Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma beliau berkata yang artinya,
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR Abu Daud)
Dalam hadits di atas, Rasulullah membatasi mustahiq hanya sampai pada orang miskin. Syariat Islam memiliki kriteria tersendiri terhadap orang yang masuk dalam golongan ini. Kriteria tersebut juga diadopsi oleh lembaga seperti Baznas maupun Laziskhu.
Sedangkan keberadaan orang fakir lebih membutuhkan daripada orang miskin. Dengan demikian mereka juga termasuk sebagai penerima.
Kedua golongan tersebut selain berhak menerima zakat fitrah, juga mendapatkan keringanan. Mereka tidak berkewajiban melaksanakan kewajiban ini.
Bolehkah Zakat Fitrah Untuk Keluarga Sendiri?

Melihat alokasi zakat fitrah yang telah ditentukan di atas, perlu penjelasan syariat jika ingin memberikannya pada keluarga. Pada dasarnya yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang fakir dan miskin.
Hal tersebut dapat dijadikan pijakan untuk membayarkan zakat fitrah. Jika yang diberikan merupakan keluarga dalam tanggungan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Maksud dari keluarga dalam tanggungan adalah orang tua dan anak keturunan.
Sedangkan untuk keluarga yang tidak dalam tanggungan, maka memberikan zakat fitrah kepada mereka diperbolehkan. Bahkan syariat Islam memandang perbuatan tersebut merupakan sebuah keutamaan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua yakni zakat dan silaturahim.” (HR An-Nasa’i)
Selain hubungan saudara seiman, hubungan keluarga juga tidak kalah penting. Dengan memberikan zakat fitrah kepada keluarga, sama halnya dengan menguatkan hubungan silaturahim.
Dan jika sebelumnya sempat terdapat hubungan yang tidak baik dalam keluarga, zakat dapat dijadikan wasilah. Zakat yang diberikan bisa dijadikan sebagai perantara untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan yang pernah renggang.
Selain itu Allah juga memerintahkan untuk mengutamakan keluarga dalam memberikan sesuatu. Keluarga yang bukan dalam tanggungan berhak atas lebih utama dipedulikan daripada orang lain. Terutama jika mereka hidup dalam keadaan membutuhkan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 215 yang artinya,
“Apa saja harta yang kamu infakkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”
Salurkan Zakat Bersama Laziskhu
Saat seseorang memiliki pertanyaan seputar zakat, menjadi satu tanda bahwa dirinya peduli terhadap syariat. Termasuk ketika seseorang gelisah saat tidak memiliki sasaran dalam menyalurkan zakatnya.
Di era modern saat ini penyaluran zakat sudah semakin mudah. Bahkan untuk berzakat bisa dilakukan dengan menggunakan android. Laziskhu telah menyediakan layanan zakat online yang bisa diakses kapanpun, baik untuk zakat mal maupun zakat fitrah.
Dengan demikian dapat dijadikan solusi bagi Anda, saat sedang sibuk atau tidak memiliki sasaran dalam berzakat. Namun jika ingin ada keluarga yang berhak, menyalurkan pada mereka lebih baik. Semoga Allah menerima setiap kebaikan hambaNya.