Hukum membagikan zakat fitrah untuk anak yatim masih menjadi pertanyaan bagi sebagian kaum muslim. Pasalnya ketika ditinggal oleh ayahnya, banyak yang beranggapan hidup seorang anak menjadi serba kekurangan.
Satu sisi anggapan tersebut benar adanya. Meninggalnya sang ayah menjadikan anak kurang dalam segi kasih sayang. Namun pada sisi lain, anggapan tersebut bisa jadi salah.
Dalam segi kecukupan materi, masih ada pihak yang berhak menanggung kehidupan anak yatim setelah ditinggal meninggal ayahnya. Yaitu mereka yang masih dalam ikatan kekeluargaan maupun kerabat.
Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Wahai Rasulullah apakah sedekah yang paling utama?” Rasul menjawab, “Sedekah orang sedikit harta, utamakanlah orang yang menjadi tanggung jawabmu.” (HR Ahmad)
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membagikan zakat fitrah untuk anak yatim tersebut?

Untuk Siapa Zakat Fitrah?
Melihat penjelasan hadits di atas, secara tidak langsung sebenarnya ada peluang bahwa kehidupan anak yatim akan baik-baik saja dari segi materi. Hal itu jika keluarga besarnya memahami tentang tanggung jawabnya. Meskipun, hal tersebut tentu saja tidak mutlak. Artinya, ada anak yatim yang hidup dalam kekurangan.
Sedangkan untuk zakat, syariat Islam telah menetapkan orang yang berhak untuk menerimanya. Dalam surat At-Taubah ayat 60 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk berjuangan di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sebuah kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Melihat ayat di atas, penerima zakat telah jelas. Terutama dalam pembagian zakat fitrah, secara hukum, anak yatim tidak termasuk dalam salah satu penerimanya.
Dari deretan penerima zakat di atas, diketahui mereka dalam keadaan kekurangan dalam segi materi. Dengan diberikan zakat, harapannya selain memberikan pertolongan pada mereka, juga memberi motivasi agar tetap semangat untuk melewati kesulitan yang sedang dihadapi.
Zakat merupakan mekanisme yang berbeda dari yang lain. Dari takaran beras zakat fitrah atau ketetapan prosentase zakat mal, fungsinya memang untuk meratakan kesejahteraan. Sedangkan infak atau sedekah, fungsi lainnya adalah untuk menguatkan hubungan silaturahmi.
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah. Tetapi sedekah kepada kerabat bernilai dua sedekah, pertama pahala sedekah kedua pahala (menjaga) silaturahmi.” (HR At-Tirmidzi)
Oleh karenanya, secara hukum syariat, memberikan zakat fitrah kepada anak yatim bukanlah tindakan yang tepat. Bisa jadi perbuatan itu tidak menggugurkan kewajiban zakat. Terlebih jika anak yang diberi zakat fitrah dalam keadaan mampu dalam segi materi, meskipun dirinya seorang yatim maupun yatim piatu.

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Anak Yatim?
Secara hukum, memang anak yatim bukan merupakan penerima zakat fitrah. Namun, dari ulasan di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat fitrah untuk anak yatim terbagi dalam dua keadaan yakni:
1. Boleh
Memberikan zakat fitrah untuk anak yatim kedudukannya diperbolehkan apabila keadaan anak masuk dalam kategori mustahiq. Maksudnya adalah jika ternyata keadaan keluarganya ekonomi mereka juga tidak stabil.
Imbasnya anak yatim yang masuk dalam tanggung jawab mereka otomatis tak akan tercover. Jangankan untuk diberikan kepada anak yatim, untuk mencukupi keluarga mereka sendiri dalam keadaan kurang dan cenderung berat.
Saat dalam posisi ini anak yatim juga menyandang status miskin bahkan bisa fakir. Otomatis dirinya termasuk dalam golongan penerima zakat fitrah. Dengan demikian selain berhak diberikan sedekah dan infak anak tersebut tidak hanya boleh, bahkan wajib diberikan zakat.
2. Tidak Boleh
Sedangkan ada kondisi dimana anak yatim tidak boleh diberikan zakat fitrah. Kondisi yang dimaksud dipengaruhi dengan kecukupan harta yang dimilikinya. Bahkan tidak hanya cukup, bisa jadi harta tersebut berlebih.
Terkadang ayah dari anak yatim meninggalkan harta yang banyak. Dalam hal ini perlu bantuan dalam pengelolaan agar keberadaan harta lebih efektif. Terlebih dalam usia yang belum baligh, seringkali kecenderungan anak-anak adalah menghamburkan harta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa ayat 2 yang artinya,
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”
Selain itu jika sudah ada uluran tangan dari pihak keluarga seperti kakek atau paman, maka anak yatim juga tak berhak menerima zakat. Perlakuan yang harus dilakukan pada mereka yang tepat dengan memberi perawatan dan pemeliharaan.
Anak Yatim di Indonesia
Meskipun di negara Kita banyak anak yatim yang sudah tercover oleh keluarganya, namun yang belum tercover pun juga tak kalah banyak. Hal tersebut dipengaruhi faktor tingkat kemiskinan keluarga di Indonesia.
Menurut data kemiskinan yang ada, keberadaan keluarga miskin masih cukup banyak. Sedangkan ayah yang meninggal akibat kecelakaan kerja juga disumbang dari pekerja berat yang rata-rata dari keluarga kurang mampu.
Hal ini menjadikan kebutuhan zakat untuk anak yatim di Indonesia cukup tinggi. Sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas, fenomena ini seharusnya bisa tercover.
Walaupun untuk menunaikan zakat mal belum bisa dilakukan, adanya zakat fitrah sudah cukup untuk membantu menangani masalah ini. Tentu dengan pengelolaan yang baik serta mengutamakan tuntunan syariat dan berlandaskan kemanusiaan.

Salurkan Zakat Bersama Laziskhu
Untuk mengetahui keberadaan di lapangan, perlu saling membahu antara dinas pemerintah terkait dan komponen masyarakat. Baik dalam keperluan survey serta ketika menyalurkan agar lebih tepat sasaran.
Laziskhu hadir untuk turut andil dalam menangani masalah ini. Selain disebabkan kaitannya dengan masalah sosial, harapannya lebih mendekatkan pada jangkauan donatur.
Terkait penerimaan zakat, Laziskhu menyediakan layanan zakat online. Dengan layanan online yang telah disediakan, diharapkan para donatur dapat menjangkaunya kapanpun dan dimanapun hingga nantinya zakat bisa tertunaikan dengan baik.
Semoga apa yang telah diberikan donatur menjadikan hidup semakin berkah. Selain itu Kami berdoa semoga kepedulian tersebut menjadi amal jariyah yang selalu mengalirkan pahala.