Selama ini sebagian umat muslim mungkin mengira bahwa membayar zakat merupakan kewajiban semata yang harus ditunaikan. Meskipun pernyataan tersebut benar adanya, sebenarnya zakat yang dibayarkan juga mampu untuk membersihkan harta yang dimiliki. Jika Anda ingin mengetahui penjelasan terkait zakat membersihkan harta, simak artikel ini hingga selesai, ya.
Seperti yang diketahui, zakat merupakan salah satu dari lima pilar rukun Islam. Dengan kata lain, membayar zakat menjadi sesuatu yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim sebagai wujud dari keimanan dan ketauhidan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Di era yang semakin modern ini, sistem pembayaran zakat pun semakin dipermudah. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk umat muslim menunda-nunda atau bahkan mengabaikan kewajiban untuk membayar zakat.
Bagi mereka yang ikhlas dalam menjalankan kewajiban ini pun tentu memiliki ganjaran khusus di sisi Allah Ta’ala yakni salah satunya adalah dapat membersihkan harta-harta yang dimiliki.
Sebelum masuk ke pembahasan inti, ada baiknya kami paparkan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan zakat dan tata cara menunaikannya dalam pandangan syariat Islam.
Apa itu Zakat dan Tata Cara Menunaikannya
Secara umum, zakat dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan. Adapun mayoritas ‘alim ulama memberikan penjelasan terkait definisi zakat, bahwa zakat adalah suatu penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan pada saat dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nisab (ukuran minimal dikenakan kewajiban zakat).
Hukum dari menunaikan zakat sendiri yaitu fardhu ‘ain untuk setiap muslim yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya. Kewajiban untuk menunaikan zakat ini juga disampaikan melalui firman Allah yaitu:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Setelah mengetahui definisi dan hukum menunaikan zakat. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana tata cara menunaikan zakat tersebut sesuai dengan syariat yang ditentukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Secara singkat, pembayaran zakat tidak bisa diberikan kepada sembarang orang. Oleh karena itu, syariat telah menentukan 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) tersebut. Diantaranya adalah orang fakir, orang miskin, para amil zakat, muallaf qulubuhum, pembebasan budak, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal.

Untuk tata cara pembayarannya sendiri, Anda dapat menyerahkannya secara langsung kepada golongan mustahik yang telah dijelaskan di atas, selain itu Anda juga bisa menyerahkan zakat kepada lembaga amil zakat yang nantinya akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Bahkan saat ini, pembayaran zakat online juga bisa menjadi salah satu opsi yang memudahkan umat muslim untuk menunaikan salah satu kewajibannya.
Dengan rangkaian kemudahan tersebut, seharusnya membuat setiap umat muslim termotivasi untuk menunaikan kewajiban menunaikan zakat pada waktunya. Selain itu, masih banyak hikmah dan keunggulan dari menunaikan zakat yang salah satunya adalah dapat membersihkan harta dan jiwa.
Apa Maksud Zakat Membersihkan Harta?
Mungkin sebagian dari pembaca setia artikel Laziskhu bertanya-tanya terkait maksud dari zakat yang dapat membersihkan harta. Sebenarnya maksud dari pernyataan ini adalah bahwa pada setiap rezeki yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, terdapat hak-hak orang lain yang bercampur di dalamnya.
Dengan menunaikan zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang termasuk golongan mustahik, maka atas izin Allah harta yang dimiliki pun akan semakin banyak keberkahannya.
Lain halnya apabila seseorang enggan untuk mengeluarkan hartanya untuk berzakat, maka yang akan didapat olehnya adalah sifat-sifat keburukan seperti pelit, kikir, rakus, individualis, dan sebagainya.
Jadi, menunaikan zakat tidak hanya dapat membersihkan harta dari ketidakberkahan, namun juga bisa menyucikan jiwa agar terhindar dari sifat-sifat yang dibenci Allah Subhanahu Wa Ta’ala yakni sifat pelit yang tidak ingin menyedekahkan hartanya kepada orang yang membutuhkan. Padahal, harta tersebut hanyalah titipan yang Allah berikan kepada hamba-Nya.

Dalil Zakat Membersihkan Harta
Beberapa dalil baik dari Al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan terkait penunaian zakat dapat membersihkan harta dan jiwa adalah sebagai berikut:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mengembangkan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS.Al-Taubah: 103).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyampaikan bahwa sebagian harta yang dizakati akan menghilangkan potensi keburukan-keburukan yang bisa menimpa orang tersebut. Perkataan tersebut disampaikan melalui hadits di bawah ini:
“Jika kamu telah menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menghilangkan potensi keburukannya bagimu.” (HR. Al-Hakim)
Membersihkan Harta dan Jiwa dengan Berzakat Melalui Laziskhu
Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa di zaman yang semakin melek akan teknologi seperti saat ini, masyarakat sangat dimudahkan untuk melakukan kegiatan dengan mengakses internet. Begitu pula dengan menunaikan kewajiban untuk berzakat sebagai seorang muslim yang taat.
Laziskhu sebagai salah satu lembaga amil zakat, infaq, dan sedekah yang insyaAllah amanah memberikan pelayanan dan juga program penyaluran zakat yang memudahkan Anda yaitu dengan membayarkan zakat secara online.
Dengan kemudahan tersebut tentunya menjadi sebuah kesempatan bagi setiap muslim untuk menunaikan kewajiban serta meraih pahala sebanyak-banyaknya.

Saat ini, program Laziskhu berfokus pada 5 (lima) pilar yaitu, pilar pendidikan, pilar dakwah, pilar sosial kemanusiaan, pilar ekonomi, dan yang terakhir adalah pilar kesehatan. Sungguh sebuah kemuliaan jika setiap muslim mau berkontribusi dalam kebaikan yaitu dengan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya untuk membantu sesama.
Semoga harta yang disalurkan, berbuah pahala yang tidak terputus yang dapat dipetik di surga-Nya kelak. Aamiin.