Lazis Khoiru Ummah

LOGO LAZ KHOIRU UMMAH

Pemberdayaan Ternak Domba di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang Melalui Dana Zakat Produktif

Sebagai wujud optimalisasi pengelolaan dana zakat produktif, Laziskhu memberikan bantuan domba kepada Mas Bagus warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Program ini merupakan program pemberdayaan ternak domba kepada para mustahik binaan Laziskhu.

Program pemberdayaan ternak domba ini merupakan upaya Laziskhu untuk meningkatkan taraf hidup dan ekonomi para mustahik. Mustahik diberikan bantuan berupa domba agar dapat dikembang biakkan.

“Alhamdulillah Laziskhu telah menyalurkan bantuan domba kepada Mas Bagus warga Kecamatan Donomulyo. Bantuan domba ini bagian dari program peningkatan taraf ekonomi mustahiq melalui pengembangan dana zakat produktif”, jelas pihak Laziskhu.

pemberdayaan ternak, upaya Laziskhu meningkatkan perekonomian umat. sumber: dokumentasi pribadi
pemberdayaan ternak, upaya Laziskhu meningkatkan perekonomian umat. sumber: dokumentasi pribadi

Program ini telah dimulai dari bulan April 2022 dan telah berjalan sampai sekarang bulan Januari 2023. Pada awalnya domba hanya berjumlah 5 ekor saja, namun kini telah beranak 9 ekor yang menjadikannya saat ini totalnya menjadi 14 ekor domba.

“Sejak domba diserahkan dari Bulan April tahun lalu sampai sekarang Januari, jumlah domba meningkat menjadi 14 ekor yang tadinya hanya 5 ekor saja”, imbuh amil Laziskhu.

Zakat produktif adalah harta yang diberikan pada para mustahik agar dapat dikembangkan dan tidak digunakan sampai habis. Bantuan zakat produktif tersebut diubah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi kelangsungan hidup mustahiq dalam jangka panjang.

Dalil Tentang Zakat Produktif Dalam Islam

Dalam Al-Qur’an atau hadits memang tidak ada yang menyebutkan tentang dalil zakat produktif secara jelas dan rinci. Namun terdapat sebuah hadits dimana zakat dapat dikembangkan seperti zakat produktif. Seperti hadits riwayat Muslim berikut ini.

“Ambilah dahulu kemudian berdayakanlah dari sedekah orang lain dan atas apa yang datang kepadamu. Meski engkau sedang tidak membutuhkan harta tersebut dan bukan engkau yang minta, maka ambillah”.

Melalui hadits di atas, para ulama menyimpulkan bahwa pemberian harta dari zakat dapat diberdayakan. Para mustahiq dapat mengembangkannya zakat tersebut menjadi sesuatu yang lebih produktif.

Dalam penyalurannya, zakat produktif dibagi menjadi dua macam yaitu zakat produktif tradisional dan zakat produktif kreatif. Zakat produktif tradisional adalah zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang yang memiliki potensi untuk produktif atau berkembang, seperti hewan ternak, alat-alat usaha dan sebagainya.

Sedangkan zakat produktif kreatif adalah zakat yang diberikan dalam bentuk modal, untuk digunakan membangun sebuah proyek sosial, pengusaha atau pedagang kecil dalam memajukan usahanya. Dua kategori zakat ini ditujukan sebagai bentuk pemberdayaan bagi fakir miskin dalam mengembangkan potensinya agar mendapat kehidupan yang lebih layak.

Mengembangkan Dana ZIS Menjadi Lebih Produktif

Biasanya zakat yang ditunaikan para muzakki itu bersifat konsumtif. Zakat diberikan ke mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, baik kebutuhan makanan maupun sandang. Namun jika dipikir lebih jauh lagi, hal ini kurang membantu untuk jangka yang lebih panjang.

Zakat konsumtif yang diberikan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan mustahik dan tentu akan segera habis. Kemudian mustahiq akan kembali dalam kehidupan dengan keadaan fakir dan miskin. Oleh karena itulah muncul istilah zakat produktif, agar zakat yang disalurkan memberi dampak dan nilai manfaat ekonomi dalam jangka panjang pada para mustahiq.

pemberdayaan ternak domba membuat ZIS lebih produktif. sumber: dokumentasi pribadi
pemberdayaan ternak domba membuat ZIS lebih produktif. sumber: dokumentasi pribadi

Hakikatnya zakat produktif itu sendiri bukanlah istilah dari jenis zakat, seperti zakat fitrah atau zakat maal. Zakat produktif adalah salah bentuk dari pendayagunaan zakat. Jadi, pendistribusiannya bersifat produktif sebagai atau menambah modal usaha mustahiq.

Perihal mustahiq harus mengembalikan modal usaha dari zakat produktif itu sifatnya sebagai strategi. Strategi untuk mengedukasi mustahiq agar lebih berusaha dan bekerja keras sehingga usahanya berhasil.
Pada dasarnya pengembalian itu akan menjadi infaq sedekah dari hasil usaha mereka, yang kemudian akan digulirkan kepada mustahiq lainnya. Dengan demikian, penerima manfaat zakat akan semakin bertambah.

Pemberdayaan Masyarakat dengan Zakat Produktif

Salah satu tuntunan dalam agama Islam yang belum tertangani maksimal adalah optimalisasi pendayagunaan zakat sebagai pengentasan kemiskinan. Meskipun pelaksanaan zakat itu telah lama dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia, namun masih terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadhan saja.

Sedangkan untuk zakat maal kebanyakan masih dikelola oleh perorangan secara mandiri. Bentuk distribusinya pun masih pada hal konsumtif. Artinya zakat diberikan kepada mustahiq sekedar untuk dimanfaatkan langsung oleh penerima dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Zakat produktif diharapkan bisa menjadi alternatif dalam memberdayakan para mustahiq agar dikemudian hari bisa menjadi seorang muzakki.

Zakat produktif dengan demikian dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara berkelanjutan dengan harta dari zakat yang telah diterimanya. Dimana harta atau dana zakat tersebut para mustahik dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka. Akhirnya, nanti, dengan pengembangan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus.

Peran Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat

Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat, memiliki peranan yang sangat penting dan signifikan. Dimana pemerintah sebagai pemegang kendali kebijakan untuk menaungi berbagai LAZ yang ada. Kemudian mampu bersinergi demi menciptakan manajemen pengelolaan dan pendistribusian zakat yang baik.

Tentunya bukan semata pendistribusian zakat secara konsumtif namun lebih kepada zakat produktif. Dengan sistem pemberdayaan yang berkelanjutan dengan nilai manfaatnya yang bertambah, maka akan berdampak lebih luas bagi para mustahik.

Harapan besar dengan memberikan zakat produktif kepada mustahik yang memiliki daya beli rendah pada akhirnya meningkatkan daya usaha dan produksi. Pola distribusi zakat produktif seperti ini bukan hanya menghilangkan kemiskinan namun juga akan meningkatkan perekonomian secara makro di Indonesia.